Example floating
BERITAPeristiwa

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta

3
×

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta

Sebarkan artikel ini
Wali Kota didampingi Wakil Wali kota dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Jayapura saat menyerahkan secara simbolis santunan kepada penerima manfaat

Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura bersama BPJS Ketenagakerjaan wilayah Papua menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada dua ahli waris. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menjelaskan bahwa kedua almarhum telah terdaftar sebagai peserta sejak Januari 2023. Masing-masing keluarga menerima santunan sebesar Rp42 juta.

---

Ia menegaskan bahwa keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena risiko kehidupan tidak dapat diprediksi. Jaminan sosial menjadi instrumen vital untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap terbantu.

“BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi masyarakat. Kita tidak pernah tahu kapan musibah datang, namun melalui program ini, pemerintah memastikan bahwa di akhir kehidupan, masyarakat tetap terdata dan mendapatkan perhatian melalui santunan kepada ahli waris,” ujar Abisai Rollo.

Lebih lanjut dikatakan, perlindungan bagi pekerja rentan menjadi prioritas Pemkot Jayapura agar mereka mendapatkan kepastian saat mengalami musibah, terutama yang berkaitan dengan risiko pekerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Sirta Mustakim, menyebut penyerahan santunan ini sebagai bukti nyata kehadiran negara.

Melalui kerja sama dengan Pemkot Jayapura, perlindungan diberikan tidak hanya untuk ASN, tetapi juga pekerja non-ASN, pekerja rentan, hingga perangkat RT/RW, termasuk warga Kelurahan Bhayangkara yang menerima santunan kali ini.

“Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial dan ekonomi, khususnya akibat kecelakaan kerja maupun kematian. Kami secara konsisten menyalurkan santunan sebagai bagian dari jaminan sosial tenaga kerja,” kata Sirta.

Dijelaskan pula, pada tahun 2025 capaian program sangat baik dengan sekitar 10.000 pekerja rentan yang terlindungi. Selain itu, terdapat sekitar 1.400 perangkat RT/RW dan kurang lebih 1.000 pegawai OPD yang juga telah terdaftar.

Untuk tahun 2026, program ini terus berlanjut. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah tengah melakukan validasi data guna memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat.(Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *