Example floating
BERITA

BPK RI Serahkan LHP Kinerja Bank Papua kepada Pemda dan DPR Papua, Denny Bonai Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Layanan

44
×

BPK RI Serahkan LHP Kinerja Bank Papua kepada Pemda dan DPR Papua, Denny Bonai Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Layanan

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank Pembangunan Daerah Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua, serta jajaran manajemen Bank Papua.

Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Jl. Balai Kota, Jayapura, Rabu (28/1/2026).

Penyerahan LHP ini mencakup pemeriksaan kinerja Bank Papua dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan selama periode Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST., MM., MH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua atas terselesaikannya pemeriksaan kinerja tersebut.

“Kami dari DPR Papua menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua yang telah menyelesaikan tanggung jawab konstitusionalnya dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Daerah, DPR Papua, serta Komisaris Utama dan Direktur Utama Bank Papua,” ujarnya.

Denny menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK harus dijadikan sebagai bahan evaluasi dan dasar perbaikan dalam pengelolaan keuangan serta peningkatan kinerja Bank Papua.

Ia menambahkan, DPR Papua, sesuai fungsi pengawasan, akan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Namun demikian, DPR Papua juga memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya laporan dari fungsi pengawasan DPRP terkait
fraud pegawai Bank Papua yang dinilai penyelesaiannya belum maksimal.

“Kami menerima beberapa laporan terkait fraud pegawai Bank Papua yang hingga kini penyelesaiannya masih belum maksimal. Jadi mohon itu menjadi catatan untuk pimpinan-pimpinan yang ada, penyelesaiannya masih banyak yang menggantung sebenarnya merugikan, ini uang negara jadi itu menjadi catatan, banyak kasus mungkin masih mengantung kita dapat laporan dari fungsi pengawasan DPRP mungkin kita akan panggil khusus,”tegasnya.

Selain itu, DPR Papua juga menyoroti persoalan digitalisasi layanan perbankan, khususnya tidak aktifnya layanan mobile banking Bank Papua.

“Bank Papua memiliki banyak cabang, tetapi hari ini mobile banking tidak aktif. Ini menjadi catatan penting dan memalukan bagi kita sebagai BUMD. Bagaimana mau bersaing dengan bank BUMD lain jika layanan dasar seperti ini tidak berjalan,” kata Denny.

Ia berharap Bank Papua dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar mampu bertransformasi menjadi bank komersial yang memiliki daya saing, tumbuh sehat secara berkelanjutan, memahami karakteristik dan potensi daerah di Tanah Papua, serta tetap memberdayakan sumber daya manusia Orang Asli Papua (OAP).

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja ini bertujuan menilai efektivitas kegiatan operasional Bank Papua dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan masih terdapat sejumlah permasalahan yang berpotensi mengganggu efektivitas operasional Bank Papua, di antaranya terkait kualitas dan keamanan sistem informasi, ketahanan siber, pengelolaan dana pihak ketiga (DPK), serta penyaluran kredit produktif.

“Jika permasalahan ini tidak segera diatasi, maka akan mengganggu efektivitas pelaksanaan fungsi intermediasi Bank Pembangunan Daerah Papua dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

BPK RI mencatat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan, antara lain:
Perlunya penguatan berkelanjutan dalam pengelolaan sistem informasi perbankan yang didukung strategi, kebijakan, serta budaya ketahanan dan keamanan siber.

Penguatan upaya pencegahan untuk melindungi keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.
Penyelenggaraan produk dana pihak ketiga yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan preferensi nasabah.

Penyaluran kredit produktif yang belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Bhuono menegaskan bahwa sesuai Pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi tanggung jawab Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua.

Berdasarkan pemantauan BPK hingga Semester I Tahun 2025, dari 454 rekomendasi yang diberikan kepada Bank Papua, baru 170 rekomendasi atau 38,72 persen yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Kami berharap komisaris dan jajaran direksi terus mendorong penyelesaian rekomendasi BPK, sehingga ke depan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti dan kinerja operasional Bank Papua semakin baik,” pungkasnya.(VN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *