Example floating
AdvetorialKABAR KOTA JAYAPURA

Jaga Ketertiban, Wali Kota Jayapura Tegaskan Pedagang Musiman Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan

44
×

Jaga Ketertiban, Wali Kota Jayapura Tegaskan Pedagang Musiman Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo

Paraparatv.id | Jayapura | Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., MH., menegaskan bahwa pedagang buah musiman dan jenis dagangan lainnya dilarang berjualan di pinggir jalan dan wajib berjualan di dalam area pasar. Penegasan tersebut disampaikan saat sesi Ruang Publik “Torang Tanya, Wali Kota Jawab”, Senin (19/1/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman secara langsung meminta izin untuk berjualan di pinggir jalan. Namun, permintaan itu ditolak oleh Pemerintah Kota Jayapura.

“Saya tegaskan, tidak ada berjualan di pinggir jalan. Semua pedagang harus masuk dan berjualan di dalam pasar. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Menurutnya, aktivitas jual beli di badan jalan menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti penumpukan sampah, kemacetan lalu lintas, hingga risiko kecelakaan. Selain itu, sebagian pedagang musiman diketahui ber-KTP di luar Kota Jayapura, sehingga perlu penataan yang lebih tertib dan adil.

“Pedagang yang berjualan di luar pasar menyebabkan sampah terbuang di mana-mana, lalu lintas macet, bahkan bisa terjadi kecelakaan. Karena itu, semua harus masuk ke dalam pasar,” ujarnya.

Kedepannya, Pemerintah Kota akan melakukan penertiban secara konsisten terhadap pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan. “Semua yang masih berjualan di pinggir jalan akan kita masukkan ke dalam pasar,” tambahnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindakop) Kota Jayapura, Berto F. Itaar, S.IP., M.Si., menyatakan pihaknya siap melakukan penataan dan penertiban sesuai arahan Wali Kota.

“Bapak Wali Kota sudah mengarahkan kepada kami di Dinas Perindakop bahwa seluruh pedagang yang berjualan di badan jalan, baik pedagang buah musiman maupun jenis dagangan lainnya, harus masuk ke dalam pasar dan tidak diperkenankan berjualan di badan jalan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 10 hingga 15 pedagang buah musiman yang telah melaporkan diri kepada dinas karena berjualan di badan jalan. “Untuk hari ini, para pedagang tersebut diberikan batas waktu hingga pukul 20.00 WIT untuk berpindah ke dalam pasar. Setelah itu, mulai besok dan seterusnya, tidak boleh lagi ada aktivitas jualan di badan jalan. Semua pedagang wajib mematuhi aturan dan berjualan di dalam pasar,” katanya.

Pemerintah Kota Jayapura berharap para pedagang dapat mematuhi dan memahami tujuan kebijakan tersebut, agar dapat menciptakan ketertiban, kebersihan, dan keselamatan lalu lintas, sekaligus meningkatkan fungsi pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat secara resmi dan teratur.(Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *