Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura melakukan penertiban parkir liar dan pelanggaran angkutan umum yang menaikkan serta menurunkan penumpang di tempat tidak di tentukan.
Pemerintah Kota Jayapura menertibkan kendaraan yang melanggar ketentuan berhenti, parkir, serta menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat terlarang. Penertiban ini menyasar secara khusus angkutan umum, namun juga berlaku bagi kendaraan pribadi atau plat hitam yang parkir sembarangan. Rabu, 7 Januari 2026.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH, MH, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat di seluruh wilayah Kota Jayapura.
“Tim ini turun untuk menertibkan parkir yang tidak sesuai aturan, terutama angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan serta yang tidak masuk ke terminal.”kata Abisai Rollo usai pimpin swiping, Rabu 7 Januari 2026
Pada peninjauan Wali Kota menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa titik, di antaranya di kawasan Taman Imbi dan pertigaan Polsek Jayapura Selatan, Entrop.
“Saya mendapati taksi yang parkir dan menunggu penumpang tidak sesuai aturan. Saya langsung mengarahkan tim agar semua taksi wajib masuk ke terminal yang sudah disediakan.” ungkap Abisai.
Wali Kota menegaskan bahwa seluruh angkutan umum di Kota Jayapura wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal resmi, seperti Terminal Mesran dan Terminal Tipe A Entrop.
Saya berharap penumpang juga tidak turun dan naik taksi sembarangan di jalan. Semua harus melalui terminal agar tertib dan teratur.
“Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan berlaku untuk semua kendaraan tanpa pengecualian. Aturan ini berlaku untuk semua, baik itu polisi, tentara, masyarakat, bahkan diri saya sendiri dan keluarga saya. Kalau parkir sembarangan, silakan derek.”tegas Orang nomor 1 Kota Jayapura.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan dan difokuskan pada parkir liar angkutan umum, namun juga menyasar kendaraan pribadi yang parkir mencolok di badan jalan.
“Kami melakukan penertiban di beberapa titik, antara lain Taman Imbi, pertigaan Polsek Jayapura Selatan, dan Terminal Tipe A Entrop.”jelas Justin.
Lebih lanjut Justin mengatakan seluruh aktivitas naik dan turun penumpang angkutan umum wajib dilakukan di dalam terminal. Pemerintah telah menyiapkan fasilitas pendukung di Terminal Tipe A Entrop dan Terminal Mesran Jayapura, termasuk ruang tunggu penumpang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak tegas pelanggar dengan melakukan penderekan kendaraan.
Sebanyak empat kendaraan kami derek, terdiri dari tiga mobil taksi di Taman Imbi dan satu mobil di Entrop. Salah satunya adalah taksi Star Wagon yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan penampung BBM.
diungkapkan, kendaraan yang terjaring razia akan ditahan selama tujuh hari. Jika kembali melanggar, penahanan akan diperpanjang dan dapat berujung pada pengurangan izin trayek hingga rekomendasi perubahan status kendaraan.
Penertiban ini melibatkan Dinas Perhubungan Kota Jayapura, POM TNI, Polresta Jayapura Kota, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bentuk sinergi penegakan aturan lalu lintas dan ketertiban kota.(Redaksi)

















