Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) kepada DPR Papua, dengan empat di antaranya telah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk segera dibahas dan ditetapkan melalui rapat paripurna dalam waktu dekat.
Ketujuh raperdasi itu diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Papua, Aryoko AF Rumaropen, SP, MEng kepada Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoy, didampingi Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Jayakusuma dan Sekretaris DPR Papua, Juliana J Waromi. Selasa, (6/1).
Empat raperdasi yang sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri, diantarannya Raperdasi tentang Perubahan Atas Raperdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperdasi tentag Perubahan Atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penngadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua dan Raperdasi tentang Penyelenggaraan Olahraga Penyandang Disabilitas.
Raperdasi lainnya, yaitu Raperdasi tentang Rencana Umum Enegeri Daerah tahun 2025-2035, Raperdasi tentang Kepemudaan, Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen menyampaikan bahwa, keempat raperdasi yang diserahkan ke DPR Papua itu sudah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.
“Sebelumnya, kami bersama DPR Papua pada saat itu kita tetapkan 7 raperdasi, kemudian dikirim ke Kemendagri untuk difasilitasi. Hasilnya adalah 4 raperdasi disetujui, yakni Raperdasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, Pengadaan Barang Jasa bagi Pelaku Usaha OAP dan Penyelenggaraan Olahraga Disabilitas,” ucap Aryoko Rumaropen usai penyerahan.
“Jadi, ada 7 raperdasi yang hari ini kita serahkan. Berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri ada 4 raperdasi. Terkait dengan raperdasi penyelenggaraan olahraga penyandang disabilitas, itu akan disesuaikan dengan Perdasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Provinsi Papua,” ujarnya..
Ia menambahkan ada raperdasi yang mendesak untuk segera ditetapkan oleh DPR Papua, lantaran berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua pada tahun 2026, sebab ada perangkat daerah yang harus beroperasi karena ada perubahan di tahun 2026 menyangkut juga pada pengelolaan anggaran pada organisasi perangkat daerah tersebut.
“Harapan bapak Gubernur setelah penyerahan raperdasi ini, kemudian diproses oleh pimpinan DPR Papua dan Bapemperda, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama dapat ditetapkan menjadi Perdasi, sehingga kita dapat mengoperasionalkan itu di lingkup Pemprov Papua, agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan pada tahun 2026 dan selanjutnya hingga ada perubahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoy, penyerahan raperdasi yang diserahkan Biro Hukum Setda Provinsi Papua ada 7 raperdasi.
“Empat raperdasi sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri, terutama Dirjen Otda. Sedangkan 3 raperdasi sisanya, dalam waktu 1 – 2 hari sudah ada hasil fasilitasinya dari Kemendagri,”ujarnya.
Adam Arisoy menambahkan, jika pihaknya akan menyampaikan pada pimpinan DPR Papua untuk dapat menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua untuk menjadwalkan rapat paripurna non APBD tersebut.
“Ada satu perdasi yang harus segera ditetapkan dalam waktu dekat yakni Raperdasi tentang Perubahan Atas Raperdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, karena ada merger beberapa OPD, sehingga diharapkan segera ditetapkan dalam rapat paripurna non APBD, bersama RPJMD,” ucapnya.
Sekretaris DPR Papua Juliana J Waromi menambahkan, pihaknya akan mengkoordinasikan kepada pimpinan DPR Papua untuk dapat menjadwalkan rapat paripurna, meskipun ditengah kesibukan.
“Sebab, raperdasi sangat penting untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi perdasi,”ungkap Juliana. (Redaksi/VN)

















