Example floating
AdvetorialPeristiwa

BPP IPMAMI Se-Jawa Bali Menuntut dan Desak Pemerintah Beri Solusi insiden keamanan dan Konflik di Jila Mimika

202
×

BPP IPMAMI Se-Jawa Bali Menuntut dan Desak Pemerintah Beri Solusi insiden keamanan dan Konflik di Jila Mimika

Sebarkan artikel ini

Paraparav.id | Jakarta | Badan pengurus Pusat Ikatan pelajar dan mahasiswa kabupaten Mimika (BPP IPMAMI) se- Jawa Bali Mengeluarkan pernyataan sikap resmi melalui konferensi pers digelar di Jakarta pusat  sekretariat BPP IPMAMI gedung peluru selatan VII No. 5, mereka menyampaikan mendesakan terkait berbagai permasalahan keamanan dan konflik yang terjadi di Kabupaten Mimika, yang sampai saat ini belum menemukan penyelesaian yang memadai.

BPP IPMAMI menjelaskan sejak 10 Desember  kehadiran militer di kampung Distrik Erelmakawia yang berdampak kepada masyarakat sipil mengungsi ke distrik Jila. Terjadi insiden di mana. TNI Polri  beroperasi di daerah kampung Erelmakawia, distrik Jila kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah,” ujar kepada wartawan melalui tertulis pada Rabu (17/12/2025).

” rangkaian peristiwanya TNI-Polri menyandera 4 orang warga, yaitu:
Yohanes Niwilingame  pendeta, Marianus Katagame, Noni Niwilinga, Enis Katagame, kepala desa. Selama siang hingga  sore, TNI-Polri melakukan tindakan kekerasan dengan cara ” menghukum 4 warga tersebut di suru mandi” lumpur tanah dan menandai mata air. Ada kasus di mana seorang ibu bernama Mama Benina Kagatame sedang tidur bersama anaknya yang berusia (3) tahun di dalam honai.

TNI-Polri menembak 24 kali ke arah honai tersebut, namun tidak mengenai Mama Benina. Namun, ternak babi miliknya menjadi korban.TNI-Polri juga menembak bom 4 kali, namun tidak menimbulkan korban jiwa warga. TNI mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta yang merupakan uang gereja jemaat di Erelmakawia, serta Rp17 juta yang milik Mama Lena Amisim. Uang tersebut hilang karena mereka melarikan diri,”Katanya.

Ketua Ikatan Pelajar dan mahasiswa Mimika (BPP IPMAMI) SE- Jawa bali Jeni Ogolmagai menyebut Beberapa warga yang pengungsi dan melarikan diri, hingga saat ini belum ditemukan. Seperti
Jorina Aim (37 tahun),Alion Kemong (34 tahun),Pero Niwilingame (19 tahun),Emminus Niwilingame (12 tahun), Merlin Niwilingame (9 tahun), Aniton Niwilingame (12 tahun),Edika Niwilingame (15 tahun), Diante Niwilingame (16 tahun),
Dianus Niwilingame (19 tahun).

Jeni mengatakan insiden tapal batas wilayah antara suku kei dan suku mee di distrik Kapiraya, berdampak Konflik antara kedua belah pihak  yang mengakibatkan korban. sampai saat ini situasi belum Aman. Katanya Perang Horizontal di Kwamkilama Menimbulkan 5 korban jiwa di pihak Newegalen dan 2 korban jiwa di pihak DWJ.

“Pembegalan yang Merajalela Membuat masyarakat hidup dalam ketakutan, terutama di momen Natal di sekitaran kabupaten mimika. Semua permasalahan ini terjadi karena  pemerintah daerah, DPRD, DPRK, MRP, dan DPRP tidak bertindak dengan cepat dan tegas, bahkan menutup mulut dan mata terhadap penderitaan Masyarakat di Kabupaten Mimika,” menyebut dia.

BPP IPMAMI menuntut terhadap  bupati Mimika Yohanes Rettob S.Soso., M.M. dan wakil Bupati Imanuel Kemong, bertindak cepat sesuai PP No. 22 tahun 2015.
Katanya Penyelamatan dan Evakuasi korban konflik, termasuk mencari 9 warga yang hilang akibat pemboman di distrik Erelmakawia yang belum di temukan sampai saat ini. Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak-anak.

” Optimalkan sinergi aparat keamanan (TNI, Polri, dan Satpol PP) untuk menegakkan ketertiban, menghentikan kekerasan, dan mencegah terjadinya konflik baru. Segera memperketatkan keamanan untuk menghentikan perang horizontal di kwamkilama dan pembegalan yang merajalela di sekitaran kabupaten mimika yang mengakibatkan Masyarakat hidup dalam ketakuatan di Suasana natal 2025,” ucapannya.

Mahasiswa  mendesak Bentuk tim peneliti yang independent dan tidak berafiliasi pada kepentingan manapun, Tim peneliti tersebut, untuk menyelidiki insiden pemboman oleh oknum TNI/Polri dan memastikan penuntutan hukum yang tegas terhadap pelaku. Pembentukan tim harus memiliki landasan hukum atau mandat yang kuat, seperti Keputusan presiden atau parlemen, untuk memastikan wewenang dan hasil temuannya mengikat dan ditindaklanjuti secara serius.

” Anggota tim harus berasal dari unsur eksternal yang netral dan berintegritas, seperti perwakilan dan komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI. Melakukan investigasi mendalam melalui wawancara, analisis TKP, pemeriksaan medis, dan tinjauan dokumen terkait untuk membangun Gambaran peristiwa yang akurat.Tetapkan kebijakan pencegahan konflik jangka panjang sesuai UU No. 7 Tahun 2012, termasuk membangun sistem peringatan dini dan penyelesaian perselisihan secara damai,”ujar.

Sementara itu mereka mendesak Terhadap  DPRD kabupaten mimika  Laksanakan hak interpelasi dan angket sesuai UU No. 23 Tahun 2014 untuk meminta keterangan terperinci kepada Bupati tentang penanganan permasalahan keamanan dan konflik.menurutnya mahasiswa se- Jawa Bali itu, Gagas peraturan daerah (Perda) yang spesifik tentang pencegahan konflik sosial, perlindungan korban, dan penegakan hukum di Kabupaten Mimika. Lakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah untuk program keamanan dan pemulihan pasca konflik, memastikan dana terpakai secara efektif dan transparan. Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait permasalahan keamanan melalui kunjungan lapangan dan rapat publik,” desak mahasiswa itu.

BPP IPMAMI) se- Jawa Bali itu menekankan bahwa,  DPRK kabupaten mimika berkolaborasi dengan pemerintah provinsi Papua Tengah, memfungsikan  peran sebagai pengawas kebijakan pro-OAP sesuai PP No. 106 Tahun 2012, memastikan penanganan konflik tidak melanggar kepentingan masyarakat adat.
Berperan sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat untuk mencari solusi damai dalam konflik di Kapiraya dan Kwamkilama.

Dorong pembentukan kebijakan yang berfokus pada pemulihan Sosial dan Ekonomi masyarakat yang terkena dampak konflik. Memantau pelaksanaan Otonomi Khusus di Kabupaten Mimika, terutama terkait penanganan keamanan dan perlindungan warga.

Gagas kebijakan provinsi yang mendukung pencegahan konflik dan pemulihan pasca konflik di daerah-daerah yang rawan, termasuk Mimika. Memastikan bahwa kebijakan provinsi melindungi hak-hak warga sipil dan mencegah terjadinya pelanggaran oleh aparat keamanan.dan pemerintah provinsi Papua Tengah Segera memfasilitasi dialog adat dan rekonsiliasi damai antara pihak (DWJ) Dang, Wanmang, Jolemal dan pihak NEWEGALEN yang berkonfilik Kwamkinarama Mimika.

Menutut MRP memperjuangkan perlindungan hak hidup, rasa aman, dan martabat Orang Asli Papua yang terdampak operasi militer di distrik ERELMAKAWIA. Menuntut pendataan yang transparan terhadap korban jiwa, korban luka, pengungsian warga, serta kerusakan rumah dan kebun Masyarakat.

Menuntut perhatihaan khusus terhadap Perempuan, anak-anak dan disabilitas yang mengalami trauma akibat situasi konflik militer di distrik ERELMAKAWIA. Menuntut pengakuan dan perlindungan hak Ulayat Masyarakat adat sebagai hak dasar orang asli papua di TIMIKA, sesuai dengan UU OTSUS. Menuntut MRP memastikan bahwa penetapan tapal batas tidak menghilangkan Identitas, Sejarah, dan wilayah hidup marga Adat,” katanya.

Dua lembaga seperti Lemasa dan Lemakso Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI) SE-JAWA BALI menuntut agar menyikapi persoalan yang terjadi dalam beberapa bulan kebelangkangan ini di Kabupaten Mimika, Perang Horizontal di Kwamki Narama. Batas Hak Ulayat (Tapal Batas yang terjadi di Distrik Kapira). Pembegalan yang merajah Lelah di kabupaten Mimika. Segerah Menyikapi insiden Pelangaran HAM di Distrik ERELMAKAWIA,yang mengakibakat Masyarakat Mengungsi ke Distrik Jila,” harapannya.

“Kami menuntut agar semua lembaga dan pemimpin yang dituju memberikan tanggapan tertulis dan tindakan konkrit dalam waktu 14 hari kerja sejak tuntutan ini diterima. Jika tidak ada tindakan yang memadai, kami akan melanjutkan upaya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat melalui saluran yang sesuai dan melibatkan lembaga nasional.

Demikian tuntutan kami yang diajukan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk kesejahteraan dan keamanan masyarakat yang mendiami di pedalaman dan pesisir di Kabupaten Mimika,”  katanya  Ogolmagai.

Menurutnya Tindakan ini merupakan wujud kepedulian Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) Se-Jawa Bali terhadap penderitaan masyarakat di daerah kami dan berlandaskan hak kebebasan bersuara, serta tanggung jawab sosial kami mahasiswa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tegasnya.

Rumuskan landasan hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 28A (hak hidup), Pasal 28B (hak keamanan), Pasal 28D (hak kesejahteraan), dan Pasal 18B (otonomi daerah).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menetapkan tugas Bupati sebagai pelaksana pemerintahan daerah dan DPRD sebagai lembaga legislatif yang berfungsi pembentukan peraturan, anggaran, dan pengawasan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Mengatur pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca konflik untuk menjaga stabilitas masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012: Menetapkan tindakan darurat penyelamatan korban, perlindungan pengungsi, dan sinergi aparat keamanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Otonomi Khusus Papua, Mengatur peran DPRP dan DPRK
dalam memastikan kepentingan Orang Asli Papua (OAP) dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Menetapkan tugas Satpol PP dalam menegakkan ketertiban umum bersama TNI/Polri. Pelanggaran atau penyealahugunaan senjata api di Indonesia diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undangg darurat Nomor 12 Tahun 1951 Fungsi kepolisian (UU 2/2OO2 Pasal 14). Hak Ulayat Diatur dalam UU Pasal 1 Huruf (s) UU OTSUS.(*)

Laporan :Eskop Wisabla

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *