Example floating
Peristiwa

Sinar Mas Didesak Penuhi Tuntutan Masyarakat Adat di Jayapura

139
×

Sinar Mas Didesak Penuhi Tuntutan Masyarakat Adat di Jayapura

Sebarkan artikel ini
Ratusan masyarakat adat dari Distrik Yapsi dan Kaureh mendatangi pabrik pengolahan CPO Sinar Mas yang beroperasi di Distrik Kaureh untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.

Paraparatv.id |Sentani| — Masyarakat adat dari Distrik Yapsi dan Kaureh, Kabupaten Jayapura, kembali turun ke jalan menuntut perusahaan kelapa sawit Sinar Mas agar memenuhi hak-hak masyarakat adat atas lahan yang telah digarap sejak puluhan tahun lalu. Aksi ini berlangsung pada Sabtu (8/11) dan menjadi aksi keempat sejak awal September 2025.

Ratusan warga adat dari 12 suku di dua distrik tersebut memadati area depan perkebunan Sinar Mas di Kaureh sambil membawa spanduk berisi tuntutan agar perusahaan memberikan ganti rugi sebesar 20 persen dari luas lahan hutan yang dikelola. Aksi sempat diwarnai ketegangan namun berhasil diredam oleh tokoh-tokoh adat yang hadir di lokasi.

Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Yapsi–Kaureh, Nimbrod Yamle, menuturkan bahwa sejak perusahaan masuk ke wilayah itu pada 1994 hingga beroperasi penuh sekitar 2008, masyarakat tidak pernah menerima kejelasan terkait status lahan adat maupun keterlibatan mereka dalam pengelolaan kebun sawit.

“Kami sudah berulang kali menyurati perusahaan dan pemerintah, tapi tidak pernah ada tanggapan. Kami hanya ingin hak kami diakui dan diselesaikan secara baik,” ujar Yamle.

Ia menyebut, masyarakat pernah melakukan pemalangan di titik Kilo 82 karena perluasan kebun sawit yang dinilai merugikan warga. Upaya hukum juga telah dilakukan, termasuk gugatan pada tahun 2014 oleh almarhum Yohanis Sidai di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 298/Pdt/2014/PN Jayapura, namun hasilnya belum berpihak kepada masyarakat adat.

Menurut Yamle, pada 8 Oktober 2025 dirinya sempat bertemu langsung dengan CEO Sinar Mas di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Dalam pertemuan itu, perusahaan berjanji akan memberikan jawaban pada tahun 2026, namun juga berencana membuka lahan baru di sekitar Yapsi dan Kaureh.

“Masyarakat menolak pembukaan hutan baru. Kami hanya minta 20 persen dari lahan yang sudah dikelola, bukan tambahan eksploitasi,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Sinar Mas, Zadrak Apaseda, mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh kewajiban terhadap masyarakat sejak tahun 2012. Menurutnya, putusan pengadilan tertanggal 5 Juli 2012 telah menetapkan pemberian 9 rumah bagi ondoafi atau penatua adat dan 14 unit truk sebagai kompensasi.

“Semua sudah dituangkan dalam keputusan pengadilan tahun 2012. Kami harap hasil itu disosialisasikan agar masyarakat paham,” kata Zadrak.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Anggota Komisi D DPRK Jayapura, Seblon Dwaa, yang turut hadir dalam aksi tersebut. Ia menyebut bahwa perusahaan tidak transparan dan justru menyesatkan masyarakat terkait isi putusan pengadilan.

“Kami sudah membaca berkas perkara nomor 298/Pdt/2014. Ada banyak hal yang tidak dijelaskan dengan jujur kepada masyarakat. Perusahaan harus terbuka dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” ujarnya.

Dwaa meminta pemerintah daerah dan pihak kepolisian ikut turun tangan agar konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan Sinar Mas dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan keresahan baru di wilayah adat Yapsi dan Kaureh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen pusat Sinar Mas terkait tuntutan terbaru masyarakat adat di Jayapura tersebut. (Arie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *