Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura menerima penghargaan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan Pemkot Jayapura dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Dudi Efendi Karnawidjaya, kepada Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari, yang hadir mewakili Wali Kota Jayapura dalam kegiatan Sosialisasi Coretax dan Forum Konsultasi Publik 2025 di Aula Kanwil DJP, Selasa (30/9).
Penghargaan diberikan atas kontribusi utama Pemkot Jayapura dalam Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Dukungan edukasi vortex dalam pembayaran pajak belanja desa/kampung, dan Kepatuhan pelaksanaan rekonsiliasi pajak tahun 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb, Dudi Efendi Karnawidjaya menekankan bahwa inovasi baru Coretax dihadirkan untuk mempermudah pelayanan perpajakan. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak yang saat ini baru tercapai sekitar 40 persen dari target Rp10,3 triliun.
Sementara itu, dr. Ni Nyoman Sri Antari menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak atas penghargaan yang diberikan serta sinergi yang terus dibangun bersama pemerintah daerah.
“Kita memang sadar wajib pajak jadi kita di kota Jayapura sudah melapor SPT tahunan LHKPN jadi terkait pajak pajak kita punya kewajiban terutama untuk ASN kita sudah lakukan, sehingga kita mendapatkan penghargaan wajib pajak,” Ujarnya
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemkot Jayapura akan memperluas sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax.
“Kami sudah melakukan sosialisasi awal, dan pada 13 Oktober mendatang akan kembali menggelar sosialisasi bersama DJP untuk seluruh bendahara, kepala dinas, serta pegawai. Dengan begitu, setiap ASN dapat memahami kewajiban perpajakan dan memastikan pembayaran pajak benar-benar tercatat,” tutupnya. (VN).
















