Example floating
KABAR SENTANIPeristiwa

Suku Namblong Tuntut Ganti Rugi Tanah Transmigrasi di Distrik Nimbokrang

1068
×

Suku Namblong Tuntut Ganti Rugi Tanah Transmigrasi di Distrik Nimbokrang

Sebarkan artikel ini
Perwakilan masyarkat kampung Benyom Jaya menyerahkan aspirasi penyelesaian tanah transmigrasi kepada Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yohosua Ondi

Paraparatv.id | Sentani | – Masyarakat adat Suku Namblong, khususnya yang berasal dari Kampung Benyom Jaya, kembali menyuarakan tuntutan ganti rugi atas tanah ulayat mereka yang digunakan untuk program transmigrasi sejak era 1970-an di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

Aspirasi ini disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Namblong saat menerima kunjungan kerja Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yohosua Ondi, pada Jumat (5/9/2025). Mereka menegaskan bahwa hingga kini belum ada penyelesaian menyeluruh terkait penggunaan tanah adat, meskipun persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari empat dekade.

Tokoh pemuda Namblong dari Kampung Benyom Jaya, Alex Tecuari, menilai persoalan ini sudah lama digumuli dan baru mendapat perhatian serius DPRK Jayapura pada tahun 2025. Ia menekankan, masyarakat adat telah kehilangan ruang hidup di atas tanahnya sendiri akibat alih fungsi lahan menjadi area pertanian transmigran.

“Selama ini kami merasa ada ketidakadilan di atas tanah sendiri. Dusun sagu yang dulu menjadi sumber pangan kami sudah hilang, diganti dengan kebun-kebun pertanian yang dikelola pendatang. Kami hanya ingin hak kami dihormati dan ada kejelasan ganti rugi,” ungkap Alex.

Ia juga mengisahkan bahwa sejak kecil dirinya telah melihat orang tua mereka memperjuangkan tanah tersebut, namun belum juga terselesaikan. “Dari dulu tanah yang diberikan hanya terbatas di wilayah tertentu, tapi kenyataannya warga transmigran mengambil sampai ke kampung lain. Saya masih SD waktu melihat dewan urus hal ini, dan sekarang kami generasi muda yang melanjutkan perjuangan,” tambahnya.

Senada dengan itu, tokoh adat Suku Namblong, Yosep Wouw, menegaskan bahwa tanah di Distrik Nimbokrang bukanlah tanah kosong. Menurutnya, terdapat sembilan suku yang berhak atas wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa tanah adat adalah warisan leluhur yang harus dijaga dan tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi jangan sampai hak-hak masyarakat adat diabaikan. Tanah ini punya sejarah dan pemilik yang sah, sehingga penyelesaiannya harus jelas dan adil,” kata Yosep.

Latar Belakang Program Transmigrasi di Nimbokrang

Distrik Nimbokrang menjadi salah satu wilayah di Kabupaten Jayapura yang pada dekade 1970-an ditetapkan pemerintah pusat sebagai lokasi program transmigrasi. Saat itu, ratusan kepala keluarga dari luar Papua, terutama dari Pulau Jawa, ditempatkan di kawasan tersebut dengan tujuan pemerataan penduduk, peningkatan produksi pangan, dan percepatan pembangunan ekonomi.

Namun, dalam praktiknya, penempatan transmigran seringkali menimbulkan persoalan karena dilakukan di atas tanah ulayat tanpa musyawarah dan persetujuan menyeluruh dengan masyarakat adat pemilik hak. Akibatnya, sebagian besar lahan tradisional yang sebelumnya digunakan masyarakat untuk berkebun, berburu, dan mengelola dusun sagu, kini telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian modern.

Kondisi inilah yang sejak lama menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat adat Namblong, karena mereka kehilangan akses terhadap ruang hidup dan sumber daya alam di tanah leluhur mereka sendiri.

Komitmen DPRK Jayapura

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yohosua Ondi, mengakui bahwa persoalan tanah adat di Benyom Jaya sudah pernah dibawa ke tingkat legislatif. Ia menuturkan bahwa isu ini sempat dibahas dalam sidang paripurna DPRK, dan pihaknya berkomitmen untuk mengawal agar segera mendapat penyelesaian.

“Dalam tahapan sebelumnya, kami sudah menyuarakan hal ini ke pihak eksekutif. Saya berencana mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar penyelesaian tanah di seluruh distrik, termasuk Benyom Jaya, bisa segera ditangani pemerintah daerah,” jelas Nelson.

Ia menambahkan, DPRK Jayapura saat ini memiliki ruang untuk membentuk pansus baru karena dalam APBD 2025 telah dialokasikan anggaran Rp1 miliar untuk dua pansus, yaitu PAD dan kelapa sawit. Nelson memastikan, pihaknya akan berusaha agar pansus penyelesaian tanah adat bisa masuk dalam prioritas kerja dewan.

“Persoalan tanah ini sangat penting. Kami akan kawal sesuai aturan dan berkoordinasi dengan staf ahli di Fraksi Otsus. Kalau memungkinkan secara regulasi, saya akan intervensi agar pansus tanah adat bisa segera dibentuk,” tegasnya.

Masyarakat adat Namblong berharap langkah legislatif tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan, sehingga konflik agraria antara warga lokal dan transmigran di Distrik Nimbokrang tidak terus berlarut. (Arie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *