Example floating
KABAR KOTA JAYAPURA

Siapkan Mobil Derek, Warga Diminta Tidak Parkir Sembarangan di jalan Utama Kota Jayapura‎

331
×

Siapkan Mobil Derek, Warga Diminta Tidak Parkir Sembarangan di jalan Utama Kota Jayapura‎

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo saat meninjau mobil derek milik dinas perhubungan Kota Jayapura, Senin 1 September 2025


‎Paraparatv.id | Jayapura | Tertibkan kendaraan bandel di jalan raya, pemerintah kota Jayapura siapkan 1 Unit Mobil Derek yang akan di kelolah dinas perhubungan.

‎Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Jastin Sitorus mengatakan dengan adanya mobil derek ini, pihaknya akan lebih tegas menindak kendaraan yang parkir di badan jalan.

‎Ditegaskan sebelum penerapan sanksi, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami aturan dan prosedur yang berlaku.

‎ “Kami akan melakukan tahapan demi tahapan sosialisasi, baik terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda). Sosialisasi ini penting supaya masyarakat Kota Jayapura tidak lagi beralasan tidak tahu. Jadi, ketika regulasi sudah berlaku, kendaraan yang melanggar aturan parkir akan langsung kami derek,” jelas Justin. Senin 1 September 2025.

‎Selain penertiban, pihaknya juga menyiapkan layanan jasa derek resmi dari pemerintah bagi masyarakat yang kendaraannya mengalami gangguan atau mogok di jalan.

‎Namun, terkait besaran tarif, saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan Peraturan Walikota Jayapura.

‎“Sementara ini, besaran tarif jasa derek masih dalam tahap pembahasan. Ada wacana normalnya sekitar Rp500 ribu, tetapi ini masih bisa disesuaikan dengan jarak dan kondisi di lapangan. Semua masih kami godok bersama agar sesuai aturan,”.ungkap Jastin.

‎Mobil derek milik Pemerintah Kota Jayapura ini diadakan dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar dan diharapkan dapat membantu penertiban lalu lintas serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

‎Dengan adanya fasilitas ini, Dinas Perhubungan Kota Jayapura mengimbau masyarakat untuk tertib memarkirkan kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.(Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *