Paraparatv.id | Yapen | Satu TPS di Kampung Ampimoi, Distrik Teluk Ampimoi, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, dipastikan bakal laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada Rabu, (13/8/2025) besok.
Hal tersebut saat di lakukan konfirmasi langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon. Selasa (12/8/2025).
“Dari laporan petugas kami di gudang KPU, logistik untuk PSU sudah tiba dan siap digeser ke TPS 01 Kampung Ampimoi,” kata Hofni.
Hofni mengungkapkan, putusan KPU nomor 700 tentang pelaksanaan PSU kembali di TPS 01 Kampung Ampimoi, berdasarkan rekommendasi Panwas Distrik Teluk Ampimoi yang menemukan sejumlah kejanggalan di TPS tersebut pada hari pencoblosan.
“Berdasarkan pemeriksaan dan pengawasan dari teman-teman Panwas disana bahwa, ada indikasi bagi-bagi surat suara sisah dari kedua saksi pasangan calon,” jelasnya.
Kondisi ini, kata Hofni, tentu memenuhi salah satu item untuk direkomendasikan PSU. Salah satunya mengenai lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih di TPS sebagaimana pasal 112 UU Pilkada.
“Jadi dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Distrik atas hasil Pengwasan PTPS 001 Kampung Ampimoi, sehingga berdasarkan kewenangan di Panwas Distrik, maka direkomendasikan PSU dan telah di sampaikan kepada PPD untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke KPU Kabupaten untuk dilaksanakan PSU kembali,” tambahnya.
Ia menambahkan, untuk potensi PSU di tempat lain sejauh ini belum ada selain di Ampimoi. Namun khusus saat ini tim Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen masih mendalami satu laporan terkait proses perhitungan suara di PPD Distrik Anotaurei.
“Jadi kita tunggu hasil pendalaman laporan itu dari Gakkumdu seperti apa nanti, dan sejauh ini untuk Yapen hanya TPS 001 Kampung Ampimoi saja yang telah disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya
















