Paraparatv.id |Sentani| – Bawaslu Kabupaten Jayapura menegaskan kembali komitmennya dalam memastikan setiap warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU Pilkada Papua 06 Agustus 2025 besok. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zackarias Rumbewas, melalui pesan singkat yang diterima pada hari Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam pesannya, Rumbewas mengklarifikasi salah satu isu yang sering kali menjadi kendala bagi pemilih, yaitu kepemilikan Form C. Pemberitahuan. “Kami ingin tegaskan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Jayapura, bahwa Form C. Pemberitahuan bukanlah syarat wajib untuk dapat memilih,” ujar Rumbewas.
Menurutnya, banyak pemilih yang merasa tidak bisa mencoblos hanya karena tidak menerima surat pemberitahuan tersebut. Padahal, yang terpenting adalah nama pemilih sudah terdaftar secara sah dalam DPT. “Kalau nama Bapak/Ibu sudah masuk DPT, itu sudah cukup. Kehadiran Form C. Pemberitahuan itu sifatnya hanya sebagai pengingat, bukan dokumen mutlak yang harus ada,” tambahnya.
Rumbewas menjelaskan, bagi warga yang tidak menerima Form C. Pemberitahuan, mereka tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan. Syaratnya sangat sederhana: cukup membawa dokumen identitas diri yang sah. Dokumen yang dimaksud mencakup:
Dokumen identitas lain yang memuat nama lengkap, tanggal lahir, dan foto diri. Contohnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau biodata diri yang telah dilegalisir.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan tidak ada satu pun hak pilih yang terabaikan hanya karena kendala administratif. Kami berharap seluruh masyarakat bisa memahami informasi ini,” pungkas Rumbewas.
Bawaslu Kabupaten Jayapura juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif mengawasi proses pemilu dan memantau informasi terkini melalui media sosial resmi mereka. (Arie)
















