Paraparatv.id | Jayapura | Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bintuni, Hj Nurhayati mengaku kehilangan saldo rekening miliknya sebesar Rp916 juta.
Hj Nurhayati adalah nasabah prioritas dan juga agen BRIlink BRI Cabang Bintuni. Menurut pencatatan pada sistem BRI, Hj Nurhayati telah terdaftar pada layanan Internet Banking sejak 03 Februari 2022.
Hilangnya saldo korban pada produk Tabungan Britama Bisnis terjadi pada tanggal 9 Mei, 10 Mei dan 11 Mei 2025. Kejadian itu menyebabkan korban mengalami Rp.916.652.500.
Padahal sejak 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Mei 2025, korban tidak pernah mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi BRImo pada ponsel.
Korban juga tidak pernah mengganti perangkat ponsel maupun nomor ponsel atau kartu Sim.
Kejadian ini baru diketahui korban berdasarkan rekening koran/RC yang diperolehnya dari BRI Cabang Bintuni tanggal 15 Mei 2025. Korban menemukan adanya transaksi menggunakan Internet Banking pada tanggal 09 Mei 2025 pukul 12:15 sebesar Rp105 juta.
Transaksi serupa sebesar Rp105 juta terjadi pada pukul 15:18 kepada Egi Widi Astomo. Kemudian pada tanggal 10 Mei 2025 pukul 14:47:51 terjadi lagi transaksi menggunakan Internet banking sebesar Rp 210 juta.
Transaksi serupa sebesar Rp 210 juta terjadi lagi pada tanggal yang sama sekitar pukul 15:47. Kedua transaksi tersebut merupakan transaksi transfer dengan nama penerima Egi Widi Astomo.
Korban mengaku tidak menerima notifikasi/pemberitahuan transaksi debet/mutasi transfer dari rekening miliknya kepada pihak lain dan Egi Widi Astomo baik melalui SMS Notifikasi maupun Email dari BRI.
Hingga pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 20.43, korban ingin membuka aplikasi BRImo menggunakan ponsel, karena ada SMS notifikasi dana masuk ke rekeningnya sebesar Rp 2 juta pada pukul 18:27.
Namun korban terkejut dan heran karena tidak bisa melakukan login dan masuk pada aplikasi BRImo menggunakan ponsel miliknya.
Korban juga menerima SMS pemberitahuan dari BRI-OTP yang berisikan pesan: “JANGAN BERIKAN SMS INI KE SIAPAPUN, TERMASUK PETUGAS BRI… disertai alamat link internet untuk membuat password BRImo yang baru. Akan tetapi link tersebut juga tidak dapat diakses oleh Hj. Nurhayati.
Selama periode 3 Februari 2022 yakni sejak tanggal registrasi Internet Banking BRI, hingga tanggal 10 Mei 2025, korban mengaku tidak pernah melakukan klik link apa pun, baik melalui WhatsApp, SMS, email maupun tautan melalui Internet.
Demikian pula perangkat ponsel maupun nomor kartu SIM korban masih tetap bisa digunakan hingga saat ini dan tidak mengalami kendala apapun. Bahkan aplikasi internet Banking Bank Mandiri, yakni Livin By Mandiri masih tetap bisa korban akses pada ponsel miliknya.
Herannya lagi pada 11 Mei 2025 pukul 14:32 terjadi lagi transaksi menggunakan Internet Banking sebesar Rp 286 juta lebih. Transaksi ditujukan ke rekening yang sama yakni Egi Widi Astomo, tanpa sepengetahuan korban.
Korban kaget menerima pemberitahuan notifikasi/pesan masuk dari BRI melalui alamat email miliknya yang menginformasikan adanya transaksi berhasil sebesar Rp286 juta lebih.
Usai membaca email pemberitahuan, korban kaget dan panik hingga langsung menghubungi petugas BRI Cabang Bintuni melalui ponsel untuk memastikan transaksi tersebut.
Korban juga sempat meminta pemblokiran rekening dengan sisa saldo miliknya sebesar Rp334,9 juta. Dari pengecekan, petugas membenarkan adanya transaksi pada tanggal 9,10 dan 11 Mei 2025 dengan total Rp 916 juta lebih.
Petugas BRI tersebut menyarankan korban menghubungi BRI Call Center untuk melakukan pemblokiran rekening.
Kuasa Hukum Nurhayati, Yusman Conoras,SH menjelaskan bahwa korban telah berupaya mencari keadilan dengan membuat laporan di BRI Cabang Bintuni, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat.
Namun pihak Kantor Pusat BRI bagian Customer Experience Group memberikan hanya memberikan tanggapan bahwa transaksi Rp 916 juta, sah dan pihak BRI tidak dapat melakukan penggantian dana.
Korban juga telah membuat laporan ke Polda Papua Barat terkait pencurian saldo rekening BRI Cabang Bintuni miliknya. Langkah ini merupakan ikhtiar untuk memperoleh keadilan dan haknya agar pihak BRI dapat bertanggungjawab mengganti kerugian yang dialami korban.
Pihaknya juga meminta agar dilakukan audit investigasi terhadap kejadian ini, baik oleh auditor internal BRI ataupun auditor eksternal untuk mengungkap otak atau dalang dari pencurian saldo milik korban.
“Kami menduga adanya keterlibatan pihak oknum Internal BRI dengan melakukan perubahan/setting pada sistem terkait data nasabah, setting notifikasi hingga limit transaksi. Maka itu, perlu adanya audit investigasi atas kejadian ini,” kata Yusman didampingi rekan seprofesinya Abdullah Syukur.
Menurut analisa tim kuasa hukum, transaksi pada rekening korban bukan merupakan transaksi yang sah, karena tidak ada unsur kesalahan/kelalaian nasabah.
“Transaksi ini menurut analisa kami dilakukan dengan melakukan perubahan sistem pada Internal BRI, tidak sesuai prosedur dan dilakukan dengan tidak sah serta melawan hukum,” ujarnya.
Yusman menyatakan pihaknya telah menemui Pimpinan serta staf BRI Cabang Bintuni maupun staf bagian Legal Officer Kanwil BRI Jayapura guna meminta penjelasan terkait transaksi tersebut.
“Mereka tidak dapat menjelaskan soal transaksi tersebut. Mereka juga meminta agar kami mengirimkan surat secara resmi yang ditujukan kepada Bapak Pimpinan Wilayah BRI Jayapura,” ungkapnya.
Berkaitan dengan kejadian ini, Tim Kuasa Hukum Nurhayati telah mengirimkan surat kepada Bapak Pimpinan Wilayah BRI Jayapura, dengan Surat Nomor 015/YC&R/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, tetapi belum ada jawaban.
” Menurut kami, hasil investigasi dari Kantor Pusat BRI terlalu dini dan prematur, karena tidak mempertimbangkan bukti pendukung lainnya sehingga transaksi tersebut dapat terjadi,” ucapnya.
Tim Kuasa Hukum Nurhayati berharap agar dapat dilakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap kejadian yang dialami oleh kliennya. Karena berdasarkan beberapa bukti pendukung maupun keterangan dari Nurhayati dan beberapa saksi, ada banyak kejanggalan dari transaksi tersebut. (Er)
















