Paraparatv.id | Jayapura | Tim terpadu keamanan kota Jayapura menyita puluhan botol kemasan minuman beralkohol di kawasan jalan baru pasar lama distrik Abepura, Sabtu 21 Juni 2025
Penyitaan puluhan miras bermerek dilakukan satuan polisi pamong praja kota jayapura, yang di back up TNI dari POMAL Lantamal X Jayapura, POMDAM XVII Cenderawasih, Polresta Jayapura Kota saat melakukan patroli penjualan miras tanpa ijin.
“berdasarkan perda miras kota Jayapura, ibu ini menjual miras tanpa memiliki ijin, otomoatis ibu nanti kami proses, ini yang sudah dua kali kami tangkap kami masih edukasi, besok ketiga kali kami langsung naik sidang, denda adminitrasi penjualan miras tanpa ijin mencapai 50 juta rupiah,,” Ucap Petugas satpol yang menjadi kordinator Penidakan Tim Terpadu Keamanan Kota Jayapura saat menyita barang bukti di kediaman oknum Siti Rismawati beralamat jalan pasar lama Abepura, Sabtu (21/06)
Dirinya mengingatkan, pelaku penjualan miras agar dapat mendatangi kantor satpol PP untuk dimintai keterangan terkait penjualan barang haram tanpa Ijin tersebut.
Tidak hanya itu, Tim Terpadu keamanan juga melakukan penyisiran di kawasan Terminal Lama, mesran Jayapura dan Taman Depan USTJ Padang Bulan terhadap warga yang melakukan aktivitas miras.
Tim Terpadu Keamanan kota Jayapura merupkaan salah satu program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Rustan Saru dalam memberikan rasa aman kepada warga kota Jayapura terhadap aktivitas penjualan miras secara Ilegal.
Sejumlah Minuman beralkohol yang disita diantara Bir bintang 2 botol, Heineken kaleng 21 keleng, bir prost 9, Singaraja 8, Guiness Hitam 5, Anggur Merah 7, Kawakawa 4 dan Anggur Api 5
(Redaksi)
















