Example floating
BERITAKABAR KOTA JAYAPURAPeristiwa

Pj. Wali Kota Jayapura Geram, Ada Oknum Warga yang Buka Lahan dengan Cara Dibakar

853
×

Pj. Wali Kota Jayapura Geram, Ada Oknum Warga yang Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Sebarkan artikel ini
Pembukaan lahan dengan cara dibakar di Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura. Insert, Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey.

Paraparatv.id |Jayapura| Meski sudah berulang kali Pemerintah Kota Jayapura mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, namun rupanya imbauan yang disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Jayapura tidak diindahkan oleh masyarakat Kota Jayapura itu sendiri.

Terbaru, ada aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dari pantauan media ini, pembukaan lahan dengan cara dibakar itu terjadi di kampung Yoka, Distrik Heram, Senin (14/08).

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey geram ketika dimintai tanggapan terkait dengan pembukaan lahan itu.

“Apapun alasannya jangan ada yang membuka lahan hutan. Larangan itu sudah jelas. Karena hutan di Kota Jayapura ini adalah kawasan mata air dan resapan yang harus kita lindungi bersama-sama” Kata Frans Pekey saat ditemui di Batas Kota Jayapura, Senin (14/08) sore.

Penjabat Wali Kota Jayapura kembali menjelaskan betapa pentingnya menjaga hutan yang ada di Bumi Port Numbay.

Menurutnya, saat ini hutan yang ada di Kota Jayapura merupakan penyangga kehidupan yang sangat penting.

“Karena hutan ini yang menyediakan air untuk kita di Kota Jayapura. Hutan ini merupakan kawasan mata air sehingga sangat penting untuk dijaga. Jangan lagi ada pihak manapun yang melakukan pengrusakan terhadap hutan yang tersisa di wilayah Kota Jayapura” tegasnya.

“Kita Jayapura tidak ada lahan untuk berkebun, tidak ada lahan untuk cari kayu bakar. Yang ada itu di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom, silahkan keluar” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan semua stakeholder terkait, baik di Kota Jayapura, Provinsi Papua maupun TNI-Polri untuk bersama membahas tentang langkah yang akan diambil untuk mengamankan hutan yang tersisa di Kota Jayapura.

Pemerintah Provinsi Papua akan dilibatkan karena saat ini kewenangan Kehutanan berada di pemerintah provinsi.

“Kalau dulu sebelum UU No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah itu kewenangan Kehutanan itu ada di Kota/Kabupaten. Tapi sejak UU itu berlaku Kehutanan menjadi kewenangan provinsi. Jadi untuk sanksi dan penindakan kewenangannya ada di provinsi, jadi kita rapat dulu dengan stakeholder terkait” kata Pekey. (Arie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *