Paraparatv.id | Sentani | Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jayapura menyampaikan laporannya terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Melalui juru bicaranya Eymus Weya, S.T., disampaikan bahwa setelah melakukan kajian dan analisis mendalam serta komprehensif terhadap Raperda tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan beberapa rekomendasi.
Diantaranya, Pemda Kabupaten Jayapura masih saja menempuh kebijakan anggaran defisit dalam merancang APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2022 dengan jumlah realisasi defisit mencapai Rp. 59.695.963.644,89, sebagaimana yang ditempuh di tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut ditempuh karena adanya jumlah Silpa pada tahun anggaran 2021 yang sangat besar dengan jumlah realisasi mencapai Rp. 131.578.691.825,43, yang mengindikasikan cukup banyak kegiatan yang tidak mampu diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2021 dan harus dilanjutkan di tahun anggaran 2022.
Untuk itu, DPRD merekomendasikan agar TAPD mengurangi alokasi anggaran pada OPD yang menghasilkan Silpa besar, lebih mengintensifkan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatannya yang dapat dimonitoring melalui laporan keuangan mereka setiap bulan, juga memberikan daftar kegiatan yang berpotensi tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun kepada DPRD.
“Sehingga fungsi pengawasan DPRD dapat dioptimalkan melalui upaya mengintegrasikan kunjungan ke lokasi-lokasi kegiatan yang dimaksud mulai di tahun 2023 ini,” ucapnya.
Terkait pelaksanaan program literasi pendidikan, katanya, sebagai upaya untuk mempercepat capaian peningkatan kualitas pendidikan, utamanya di tingkat pendidikan dasar.
“Terkait hal tersebut, maka kami di DPRD merekomendasikan agar Dinas Pendidikan tetap memprioritaskan pelaksanaan kegiatan literasi pendidikan dasar sebagai upaya untuk segera menuntaskan pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun di daerah ini melalui pengalokasian anggarannya yang memadai sesuai dengan kebutuhan dan juga menggunakan sumber pendanaan dari DAU dan dana Otsus dengan terlebih dahulu melaksanakan pendataan di setiap SD yang membutuhkan program literasi pendidikan itu agar tepat sasaran,” katanya.
Terkait percepatan penurunan angka stunting, DPRD juga merekomendasikan agar pelaksanaan program penurunan angka stunting dan pencegahannya tetap dilanjutkan oleh Pemkab Jayapura dengan mengalokasikan anggarannya sesuai dengan kebutuhan dan lebih banyak mengalokasikannya kepada Dinas Kesehatan.
“Dalam mengelola dana perimbangan yang diterima dari pemerintah pusat, Pemkab Jayapura masih menggunakan prinsip Money Follows Function. Oleh karena itu, DPRD kembali merekomendasikan agar TAPD segera menerapkan konsep Money Follows Program dalam menyusun rancangan APBD sebagai wujud komitmen Pemda Kabupaten Jayapura dalam menerapkan sistem anggaran yang berbasis kinerja yang lebih fokus pada hasil yang akan dicapai dalam mendistribusikan pagi anggaran setiap tahun anggaran,” ujarnya.
“Serta, capaian output nya bukan diukur menggunakan indikator jumlah anggarannya yang telah terpakai, tetapi hasil dari kegiatan tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut terkait dengan pendapatan daerah, Badan Anggaran DPRD melihat dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 itu terlihat capaian realisasi PAD hanya sebesar Rp. 168.423.810.488,92, atau 88,32 persen dari jumlah target sebesar Rp. 190.688.060.209,00.
Selain itu, terlihat pula kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah Kabupaten Jayapura pada 2022 lalu masih cukup rendah, yaitu ditargetkan sebesar 13,68 persen namun realisasinya hanya 12,06 persen.
Kondisi demikian merupakan salah satu indikator bahwa kemampuan Pemkab Jayapura untuk merealisasikan PAD masih cukup rendah, sebagaimana yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Padahal Pemda Kabupaten Jayapura telah melaksanakan berbagai upaya dan kebijakan untuk mendorong peningkatan PAD dengan tidak memberatkan dunia usaha dan juga masyarakat.
“Oleh karena itu, DPRD kembali merekomendasikan agar Bappenda dan dinas-dinas pengumpul retribusi daerah, serta Satpol PP melaksanakan kegiatan sweeping ke obyek-obyek pajak daerah dan juga retribusi daerah dalam rangka penegakan penerapan Perda dan juga Perkada yang khusus yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” imbuhnya.
“Pihak DPRD juga merekomendasikan agar saudara Pj Bupati Jayapura segera memberikan surat peringatan keras kepada pimpinan masing-masing dinas pengumpul retribusi daerah yang rendah capaian kinerjanya seperti Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas TPH, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan,”.
“Bagi pimpinan PD yang tidak mampu meningkatkan capaian kinerjanya di tahun ini, maka perlu dipertimbangkan untuk segera dilaksanakan proses penggantian pimpinan eselon II dan III di masing-masing PD dan kepada TAPD agar tidak lagi memberikan beban pemungutan retribusi daerah kepada Disbudpar, karena belum pernah ada kontribusinya dalam mengumpulkan retribusi daerah selama lima (5) tahun terakhir dan tentunya pula harus dikurangi alokasi anggarannya mulai di tahun anggaran 2024 mendatang,” pungkasnya.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Muhammad Amin itu awalnya sempat molor dan tidak memenuhi kuorum. Bahkan, rapat paripurna tersebut, yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIT itu baru dilaksanakan pukul 16.00 WIT.
Dari data yang dihimpun media online ini, dari 25 anggota DPRD Kabupaten Jayapura itu hanya 12 orang anggota dewan yang hadir. Serta, dari eksekutif Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., dan Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Delila Giay, serta beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura. (Irf)

















