Paraparatv.id | Jayapura | Anugrah Pata, Salah satu Anggota Bawaslu Papua menyebut beberapa rangkaian persoalan yang harus segera dipecahkan oleh pemerintah untuk konsekuensi adanya Daerah Otonom Baru (DOB)
Salah satunya, belum adanya aturan soal pembentukan dapil baru untuk ketiga DOB yang telah dibentuk. “ Hingga saat ini dari sisi hukum, belum ada revisi Undang-undang Pemilu yang mana konsekuensi bahwa Papua masih 10 kursi di DPR RI dan 7 wilayah dapil untuk DPR Papua, sehingga perlu revisi atau paling cepat Perppu,” ujarnya saat coffee morning Media bersama dengan Bawaslu Papua, Rabu (27/7/22)
Ia juga mempertanyakan kemungkianan terbitnya Perppu padahal tahapan pemilu itu sendiri sudah berjalan dimulai 14 Juni yang lalu.
Pata juga mengungkapkan Fakta yang terbaru adanya Keputusan KPU Nomer 1964n Tahun 2022 terkait penetapan jumlah kabupaten/kota terkait syarat keterpenuhan syarat partai politik dimana disebut hanya 34 provinsi. “ bukan 37 Provinsi seperti saat ini, dimana pemerintah menyebut dalam berbagi perkembangan media kita melihat adanya rencana keikutan sertaan 3 DOB baru dalam pemilu 2024 mendatang,” lanjutnya.
Pata juga mengungkapkan adanya belum jelasnya aturan siapa penyelenggra dari pelaksanaan pemilu di ketiga DOB tersebut.
“Kita masih melihat sama dengan teman-teman media bahwa ini adalah potensi masalah dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kita berharap Pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan Perppu sehingga tak berlarut larut,” ujarnya.
Pata menegaskan bahwa pihaknya juga menunggu sebab Bawaslu juga pelaksana dari undang undang yang ada. (*/Sindung)
Bawaslu Papua : SOAL DOB, Belum adanya Payung Hukum Potensi Masalah di Pemilu 2024
admin2 min baca
















