Paraparatv.id | Jayapura| Jelang penetapan Undang-undang Daerah Otonom Baru (DOB) yang direncanakan akan di tetapkan pada tanggal 30 Juni mendatang, Polresta Jayapura menyiagakan 882 personil.
Hal ini dilakukan kepolisian setempat karena dalam beberapa waktu terakhir beredar isu bahwa akan dilakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
Kapolresta Jayapura, AKBP Viktor Mackbon menyatakan apapun yang menjadi keputusan pemerintah, kepolisian harus mengawal prosesnya.
Kapolresta juga memberikan himbauan kepada semua pihak agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Yang terpenting tidak menggangu ketertiban umum, ini yang selalu kami sampaikan dan tentu kami akan lakukan upaya pencegahan,” ujarnya usai ditemui di selah aktivitasnya, Senin (27/6).
Dia menambahkan selain menyiagakan 882 personil, pihaknya juga dibantu dengan adanya Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob yang membantu.
Selain itu, terdapat 1 kompi pengendalian masa dan dibantu Polda Papua, Kodam XVII Cenderawasih, Lantamal X dan Lanut.
Selain itu, dirinya berharap para tokoh masyarakat dapat menjaga komunitas dan masyarakatnya agar tidak terprovokasi dengan informasi yang berkembang. (KW/AI).

















