Paraparatv.id|Jayapura| Meski memiliki kewangan yang sangat terbatas dalam menjalankan pemerintahan di suatu daerah, penjabat kepala daerah masih diberikan ijin untuk melakukan roling jabatan dalam suatu struktrur pemerintahan.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey kepada media ini menjelaskan bahwa dia masih bisa melakulan hal tersebut.
Namun kata dia, hal itu harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Contoh saya mengusulkan nama-nama kemudian Mendagri akan meninjau itu terlebih dahulu dasarnya pejabat ini dan itu diganti kalau sudah sudah diijinkan maka pergatian itu bisa dilakukan” jelasnya.
Dia menuturkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin melakukan roling jabatan di lingkup pemerintaha Kota Jayapura.
Salah satunya adalah kekosongan pejabat karena pensiun. “Kalau pejabatnya sudah pensiun maka itu bisa kita kirim nama pejabat penggantinya untuk ditinjau oleh Mendagri” ucapnya.
Kata dia, untuk di Kota Jayapura pada tahun 2022 ini ada sekitar 3 orang Kepala OPD yang akan pensiun.
Selain karena pensiun, hal lain yang perlu diperhatikan dalam pergatian kepala OPD adalah soal kinerja.
“Kalau kinerja kurang maksimal, bisa diganti juga tapi ya itu, harus ada persetujuan dari Mendagri juga, jadi penjabat kepala daerah tidak bisa mengambil keputusan sendiri” ucapnya.
Dia menambahkan, meski baru menjabat sebagai penjabat Wali Kota Jayapura, namun dirinya mengaku sangat puas dengan pekerjaan yabg dilakukan oleh seluruh pimpinan OPD yang ada di lingkup Pemkot Jayapura.
“Semua baik, karena cepat respon apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan dan lain-lain”pungkasnya. (AI)
















