Example floating
AdvetorialBERITAKABAR KOTA JAYAPURASorotan

Pemkot Jayapura larang Pedagang berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar

35
×

Pemkot Jayapura larang Pedagang berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura, menegaskan seluruh pedagang agar tidak berjualan maupun mendirikan bangunan di bahu jalan, drainase, dan trotoar karena merupakan bagian dari fasilitas umum yang penggunaannya telah diatur dalam ketentuan daerah.

“Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Pemilik bangunan atau pelaku usaha yang melanggar akan diberikan peringatan pertama, kedua hingga ketiga sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku’ tegas Wakil Wali kota saat memimpin aksi peduli lingkungan di kawasan keluaran Way Mhorock, distrik Abepura, Jumat 2 Oktober 2026.

Rustan Saru menjelaskan, langkah penertiban tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas masyarakat maupun perekonomian, melainkan untuk memastikan penggunaan ruang kota sesuai aturan.

“Pemerintah mendukung masyarakat untuk menjalankan usahanya, tetapi harus mengikuti aturan. Kota ini harus kita jaga agar tetap rapi dan tertib,”jelas Rustan.

Ia mengungkapkan, Proses penertiban akan dilakukan secara humanis, terukur, dan menghindari terjadinya benturan antara petugas dengan masyarakat.

“Pemerintah Kota Jayapura, juga memiliki tanggung jawab untuk menata ruang kota. Jika berbagai pelanggaran dibiarkan tanpa penanganan, pemerintah justru dapat dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penataan”ungkap Rustan.

“Peraturan daerah sudah ada. Karena itu, harus sama-sama kita tegakkan demi kemajuan, keindahan, kerapian, dan ketertiban Kota Jayapura” tambahnya,.

Pemkot Jayapura berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertata, aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga telah memerintahkan tim terpadu untuk melakukan pendataan dan pengecekan terhadap bangunan maupun aktivitas usaha yang menggunakan fasilitas umum, khususnya di kawasan protokol dan wilayah strategis kota.(redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *