Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memenuhi hak para pegawai tepat waktu menjelang hari raya keagamaan. “Pembayaran THR dan TPP bagi pegawai Pemerintah Kota Jayapura semuanya akan dibayarkan sebelum hari raya. Anggaran sudah disiapkan dan sebelum libur sudah diproses untuk dibayarkan,” ujarnya.
Anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sedangkan untuk THR mencapai Rp25 miliar. Menurutnya, pemerintah kota selalu berupaya menaati kewajiban terhadap pegawai dengan memastikan hak-hak mereka dibayarkan tepat waktu. “Hak pegawai harus dibayarkan pada waktunya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, menjelaskan bahwa pembayaran THR akan diberikan kepada 6.215 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dengan total anggaran Rp25 miliar. Selain itu, pihaknya juga sedang memproses pembayaran TPP untuk bulan Januari dan Februari dengan total anggaran Rp7,5 miliar.
Desi menambahkan, perhitungan THR didasarkan pada gaji bulan Februari. Apabila terdapat pegawai yang mengalami mutasi pada bulan Maret, pembayaran THR tetap dilakukan oleh instansi atau daerah tempat pegawai tersebut bertugas sebelumnya. “Untuk pembayaran THR, dalam satu hingga dua hari ini sudah mulai masuk ke rekening masing-masing pegawai,” jelasnya.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Jayapura berharap para pegawai dapat menerima hak mereka tepat waktu sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.(Redaksi)



















