Example floating
KABAR KOTA JAYAPURA

Walikota Jayapura Larang dan Batasi Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan 1447 Hijriah

4
×

Walikota Jayapura Larang dan Batasi Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan 1447 Hijriah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Paraparatv.id | Jayapura | Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH, MH, telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembatasan dan Larangan Menjual serta Mengonsumsi Minuman Beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah di Kota Jayapura.

Instruksi ini dikeluarkan untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Aturan ini berlaku bagi para pemegang izin tempat penjualan minuman beralkohol, pemilik tempat hiburan malam dan panti pijat, serta seluruh masyarakat Kota Jayapura.

Berikut poin-poin utama peraturan tersebut:

  • Larangan umum: Tidak diperbolehkan menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol sesuai ketentuan yang diatur dalam instruksi.
  • Pembatasan jam operasional:
  • Siang hari: Tidak diperkenankan beroperasi, membuka, atau menjual minuman beralkohol.
  • Malam hari:
  • Toko penjual minuman beralkohol legal buka pukul 20.00 hingga 22.00 WIT.
  • Bar, diskotik, cafetaria, karaoke, dan panti pijat buka pukul 20.00 hingga 24.00 WIT.
  • Hotel beroperasi seperti biasa.
  • Sanksi pelanggaran: Pelanggar akan dikenai tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha dan sanksi administrasi lainnya.
  • Masa berlaku: Instruksi ini mulai berlaku dari tanggal 19 Februari 2026 hingga 19 Maret 2026, dan telah ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2026.

Instruksi ini telah ditindaklanjuti dengan pembuatan tembusan kepada berbagai pihak terkait seperti Kapolresta Jayapura, DANDIM 1701 Jayapura, dan Ketua DPRD Kota Jayapura. (Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *