Example floating
Advetorial

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

12
×

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura | Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL 2025–2034) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menghadirkan saksi fakta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta saksi lainnya dari PT PLN (Persero) selaku tergugat. Agenda persidangan kali ini terfokus pada pemeriksaan kesesuaian administrasi, proses penyusunan dokumen RUPTL, dan keterangan saksi yang berkaitan dengan kebijakan strategis ketenagalistrikan nasional.

Perwakilan ESDM dalam persidangan mengakui beberapa poin krusial yang kini memperkuat dalil gugatan SP PLN. Pertama, saksi menyatakan tidak adanya pertimbangan eksplisit dalam rapat penyusunan RUPTL yang bertujuan memperkuat posisi negara dan PLN sebagai pemegang kuasa utama dalam sistem ketenagalistrikan nasional. Kedua, saksi juga mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang menjadi acuan dalam penyusunan RUPTL, padahal itu merupakan dasar normatif penting bagi kebijakan energi nasional secara menyeluruh.

Selain itu, saksi ESDM tidak dapat menjawab pertanyaan perbandingan margin keuntungan antara PLN dan Independent Power Producer (IPP), yang menjadi perhatian kritis dalam gugatan terkait dominasi swasta dalam struktur pembangkitan listrik. Fakta-fakta ini kemudian menjadi bagian penting dari pembuktian dalam sidang, di mana kuasa hukum SP PLN menyatakan bahwa ketidakhadiran konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014) dalam dokumen RUKN yang menjadi dasar RUPTL jelas menunjukkan cacat formil dan substansi dalam dokumen RUPTL tersebut.

Persidangan menunjukkan bahwa banyak karangan bunga dan dukungan moral dari anggota SP PLN dari berbagai daerah memenuhi halaman PTUN Jakarta sebagai simbol solidaritas terhadap gugatan yang diajukan. SP PLN menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi merupakan persoalan fundamental mengenai arah kebijakan ketenagalistrikan nasional.

Selain itu, Ivan Yosefwan Naibaho selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja PLN UIP Maluku dan Papua, meminta ESDM belajar dari Kelistrikan Wilayah Timur Indonesia. Ivan Yosefwan Naibaho dan seluruh Pengurus DPD SP PLN UIP Maluku Papua melihat langsung realitas ketenagalistrikan di wilayah kepulauan dan sistem kecil. Di daerah-daerah tersebut, listrik bukan komoditas bisnis, melainkan alat kehadiran negara dalam pelaksanaan fungsi Public Service Obligation (PSO). Ketika sistem diserahkan pada logika keekonomian murni, maka wilayah yang tidak “menarik secara bisnis” akan selalu menjadi korban:

  1. pembangunan tertunda,
  2. biaya mahal,
  3. keandalan rendah, dan
  4. ketergantungan tinggi.

Negara tidak boleh mengukur kehadirannya dengan Internal Rate of Return. Negara hadir karena mandat konstitusi, bukan sekedar karena kalkulasi laba.

RUKN menjadi Dasar Pengaturan yang Terabaikan

Dalam proses penyusunan RUPTL 2025–2034, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan RUKN tidak dijadikan acuan kuat, bahkan tidak tercantum sebagai konsiderans dalam dokumen RUPTL. Padahal secara hukum, RUKN merupakan pedoman normatif yang seharusnya menjadi fondasi setiap kebijakan ketenagalistrikan, mencakup arah strategi energi nasional dan memperkuat peran negara serta PLN sebagai pemegang kendali terhadap sektor yang oleh konstitusi dianggap cabangs produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Ketidakhadiran RUKN ini menimbulkan keraguan serius terhadap kekuatan legalitas dan legitimasi administratif RUPTL 2025–2034.
Ini bukan sekadar celah hukum; ini persoalan substansial yang berimplikasi pada kehilangan kontrol negara terhadap sistem ketenagalistrikan nasional.

Mengapa Gugatan Ini Penting?
Gugatan RUPTL bukan ancaman bagi negara. Ia justru upaya menyelamatkan negara dari kebijakannya sendiri. Meninjau ulang RUPTL bukan langkah mundur; justru itu langkah berani untuk memastikan negara tetap berdiri di depan, bukan di belakang pasar.

Ivan Yosefwan Naibaho menyampaikan, RUPTL seharusnya menjadi alat negara untuk memperkuat kedaulatan energi, bukan jalan halus untuk mengurangi peran negara. Jika dibiarkan, kita berisiko mengubah listrik dari hak publik menjadi komoditas semata, di mana keadilan sosial dan kemandirian bangsa terabaikan demi akses modal dan keuntungan pihak tertentu.

Listrik adalah kebutuhan pokok yang menentukan kualitas pendidikan, kesehatan, industri, dan kesejahteraan sosial. Ketika negara menyerahkan kendali strategis ini kepada pasar secara dominan, hak rakyat atas layanan publik yang adil dan terjangkau menjadi semakin terancam.

Gugatan ini selain menguji administrasi kebijakan, juga merupakan seruan konstitusional agar negara kembali pada amanat UUD 1945, bahwa sektor ketenagalistrikan harus dikelola dengan orientasi nasional yang kuat, berpihak pada rakyat, dan tunduk pada prinsip kepentingan umum di atas kepentingan pasar semata.(Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *