Paraparatv.id | Jayapura | Anggota DPRD Kota Jayapura, Rudi Mebri, melaksanakan Reses Tahap I Tahun 2026 di Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura, dengan menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pengelolaan Cagar Budaya Srabu.
Kegiatan reses yang berlangsung di Kampung Yoka kitu dihadiri Kepala kampung, tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda, serta masyarakat Yoka. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai aspirasi terkait pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta perlindungan kawasan adat dan pemugaran situs budaya yang berada di Kampung Yoka.
Rudi Mebri menegaskan, reses bukan sekadar agenda formal, tetapi menjadi wadah penting bagi wakil rakyat untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat di akar rumput, dalam konteks pelestarian cagar budaya, baik berupa benda, bangunan, cerita dan tulisan atau ukiran.
“Reses ini kesempatan bagi saya untuk turun langsung, mendengar keluhan dan usulan masyarakat Yoka, agar bisa diperjuangkan dalam program dan pelestarian benda sejarah di Yoka sekaligus mengawal hingga kebijakan di DPRD,” ujar Rudi Mebri, rabu, (4/2/2026).
Pada kesempatan itu, ia juga mensosialisasikan Peraturan Walikota Jayapura Perwali Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur penataan dan pengelolaan Cagar Budaya. Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan melindungi nilai sejarah, adat, dan budaya masyarakat setempat agar tetap terjaga di tengah pembangunan kota.
“Cagar budaya memiliki nilai historis dan kearifan lokal yang sangat penting. Pemerintah ingin memastikan kawasan ini ditata dengan baik, dilestarikan, dan tidak rusak oleh aktivitas yang tidak terkendali, sehingga bisa mendatangkan wisatawan ke kampung” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat adat memiliki peran utama dalam menjaga dan mengawasi kawasan cagar budaya tersebut. Karena itu, partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan agar pengelolaan berjalan selaras dengan nilai-nilai adat.
Sejumlah warga menyambut baik sosialisasi tersebut. Mereka berharap pemerintah lebih serius memperhatikan perlindungan situs budaya sekaligus meningkatkan fasilitas pendukung di Kampung Yoka.
Melalui reses ini, Rudi berkomitmen mengawal dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mendorong sinergi antara pemerintah kota dan masyarakat adat dalam menjaga warisan budaya sebagai identitas Kota Jayapura.
Kepala Kampung Yoka Antonius D. Mebri dalam arahannya, mengapresiasi reses yang di lakukan oleh legislator meruapakan perintah undang-undang sehingga usulan yang di sampaikan oleh masyarakat dalam menunjang program pembangunan yang di sepakati dapat di jalankan oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme.
“DPR sebagai perwakilan rakyat, sehingga semua usualan masyarakat akan menjadi atensi Dewan untuk mengawal aspiras tersebut, kami sampaikan terimakasih bapa Rudi bisa menyerap asirasi masyarakat ” Pungkasnya. (Nesta)
















