Paraparatv.id | Jayapura | Ribuan warga Kota Jayapura tercatat kehilangan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang selama ini ditanggung pemerintah pusat. Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial dan berdampak pada sekitar 3.000 warga di Kota Jayapura.
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan PBI-JK tersebut.
“Ada beberapa warga yang sudah mengeluh karena kepesertaannya dinonaktifkan. Kami akan cek terlebih dahulu. Kalau memang benar-benar tidak mampu, maka akan kita bantu untuk diaktifkan kembali. Namun, jika yang bersangkutan sudah mampu, maka harus dihapus,” ujar Rustan di Jayapura, Rabu (11/2/2026).
Ia mengakui penonaktifan PBI-JK ini terjadi secara nasional dan turut berdampak di Kota Jayapura. Berdasarkan data sementara, sekitar 3.000 warga terdampak kebijakan tersebut.
Menurut Rustan, PBI-JK merupakan program BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat dan diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, Pemkot Jayapura saat ini tengah melakukan koordinasi lintas instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi data.
“Kami berkoordinasi dengan BPS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, serta OPD terkait untuk mengecek siapa saja yang termasuk dalam 3.000 warga tersebut. Apakah mereka sudah tidak memenuhi syarat, sudah meninggal dunia, atau sudah pindah domisili,” jelasnya.
Ia menegaskan, setelah proses verifikasi data selesai, pemerintah akan mengumumkan secara terbuka kepada publik. Dari hasil verifikasi itu nantinya akan diketahui berapa warga yang memang sudah mandiri, memiliki penghasilan tetap, dan dinilai mampu sehingga tidak lagi berhak menerima PBI-JK.
“Karena PBI-JK ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jika sudah berpenghasilan tetap dan tidak miskin lagi, tentu harus dialihkan ke kepesertaan mandiri. Semua akan diumumkan setelah data selesai diverifikasi,” pungkas Rustan.(VN)
















