Paraparatv.id | Merauke | Pengadilan Agama Merauke menetapkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Merauke dalam sidang insidentil pada kegiatan rukyatul hilal awal Ramadan 1447 Hijriah di Pos Observasi Bulan (POB) Merauke, dinyatakan tidak dapat diterima. Keputusan penetapan hukum ini diambil lantaran tidak ada satu pun perukyat di lokasi pengamatan yang berhasil melihat hilal pada Selasa (17/02/2026).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Merauke, Muhammad Kadafi Bashori, yang hadir memimpin sidang insidentil tersebut menjelaskan bahwa status permohonan ini murni disebabkan oleh ketiadaan saksi mata.
“Perkara atau permohonan tidak dapat diterima, disebabkan atau dengan alasan tidak ada yang melihat hilal,” jelas Kadafi usai menutup persidangan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa karena pihak pemohon secara resmi melaporkan ketiadaan perukyat yang mengindra bulan baru, maka perkara tersebut secara otomatis jatuh pada penetapan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima.
Dalam kesempatan tersebut, Kadafi juga mengklarifikasi batasan wewenang dan tujuan utama digelarnya sidang insidentil Pengadilan Agama Merauke di lokasi observasi. Hal ini disampaikan guna meluruskan pemahaman publik terkait alur penetapan bulan Hijriah. Ia menegaskan bahwa persidangan di lapangan itu sama sekali bukan untuk memutuskan kapan jatuhnya awal Ramadan.
“Persidangan itu bukan tentang menetapkan untuk awal Ramadan. Awal Ramadan ditetapkan oleh pemerintah (pusat),” tegasnya.
Kehadiran majelis hakim dari Pengadilan Agama Merauke di lokasi pemantauan semata-mata bersifat prosedural hukum untuk memfasilitasi pengambilan sumpah jika terdapat saksi mata. “Persidangan tadi adalah persidangan untuk penyumpahan yang melihat hilal, itu saja,” pungkas Kadafi.
Pemerintah Pusat Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis
Laporan ketiadaan hilal dari ufuk timur Indonesia di Merauke ini langsung dikirimkan ke Kementerian Agama RI sebagai salah satu rujukan dalam Sidang Isbat di Jakarta.
Berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar di Jakarta, Menteri Agama (Menag) mengumumkan kesepakatan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam konferensi pers usai sidang, Menag menerangkan bahwa keputusan tersebut diambil melalui musyawarah yang mengacu pada hasil hisab dan rukyat dari Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama serta ormas-ormas Islam. Hasil ini juga telah dikonfirmasi oleh petugas di setidaknya 96 titik pengamatan di seluruh Indonesia.
Menag memaparkan data teknis bahwa berdasarkan paparan tim hisab, ketinggian hilal di seluruh wilayah NKRI masih berada di bawah ufuk, yakni pada rentang minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik. Sementara itu, sudut elongasi berada pada kisaran 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.
Lebih jauh Menag menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa secara hisab, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sama sekali belum memenuhi Kriteria Visibilitas Hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Oleh karena itu, Menag menegaskan bahwa selain belum memenuhi kriteria imkan rukyat, secara astronomis hilal memang belum mungkin untuk dilihat, sehingga data hilal hari ini dinyatakan tidak memenuhi syarat visibilitas.(Redaksi)
















