Paraparatv.id | Jayapura | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menyepakati pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPR Papua, Jumat (6/2/2026).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD yang ditandatangani Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim, Wakil Ketua II DPR Papua Mukri M Hamadi, serta Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen mewakili Gubernur Papua Matius D Fakhiri.
Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim, menyampaikam bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan penting dan strategis dalam proses penyusunan RPJMD Papua 2025–2029.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor 000.7.2.2/0134/SET tanggal 7 Januari 2026 tentang evaluasi Ranwal RPJMD, Badan Musyawarah DPR Papua pada 2 Februari 2026 telah merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranwal RPJMD.
“RPJMD disusun dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up sebagaimana diatur dalam Pasal 261 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Herlin.
Ia menegaskan bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, DPRD wajib menyepakati Ranwal RPJMD maksimal 10 hari kerja sejak dokumen diterima, dan hasil pembahasan dituangkan dalam Nota Kesepakatan sebagai bahan penyempurnaan dokumen.
Herlin menambahkan, RPJMD Papua tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi merupakan instrumen utama pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) yang wajib berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP).
Sejak 2 Februari 2026, Pansus RPJMD DPR Papua telah bekerja secara maraton melakukan rapat kerja dengan tim penyusun RPJMD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada bidang Sosial Budaya, Fisik dan Prasarana, serta Ekonomi.
“RPJMD harus disusun secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan pembangunan Papua lima tahun ke depan,” pungkasnya.
Ketua Pansus Penyusunan RPJMD DPR Papua, Jansen Monim, menjelaskan bahwa hasil pembahasan menetapkan visi pembangunan Papua, yakni: “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni (Papua Cerah).
Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi pembangunanpembangunan yaitu
Penguatan tata kelola pemerintahan, Peningkatan kualitas sumber daya manusia
Pemantapan keamanan dan kedamaian,
Pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis potensi lokal, Percepatan pembangunan daerah tertinggal,
“Secara konseptual pansus Pembahasan RPJMD Provinsi Papua menilai visi dan misi tersebut telah menggambarkan arah transformasi pembangunan Papua Emas tahun 2045,” Jelasnya.
Ia menambahkan, Panitia khusus pembahas RPJMD Provinsi Papua melakukan pendalaman terhadap tujuan dan sasaran pembangunan daerah, termasuk indikator kinerja pada setiap misi.
“Beberapa fokus utama yang menjadi perhatian antara lain yaitu Peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik, Penguatan kapasitas pemerintahan hingga tingkat kampung danı
distrik, Peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, Pengembangan ekonomi rakyat berbasis potensi lokal, Peningkatan investasi yang melibatkan unsur adat dan masyarakat, serta Percepatan pembangunan kawasan tertinggal dan wilayah perbatasan,”bebernya.
Tindak lanjut Rancangan Awal RPJMD akan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, wajib disempurnakan menjadi Rancangan RPJMD yang faktual dan valid serta dapat dipertanggugjawabkan, dan selanjutnya dibahas bersama DPR Papua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Awal RPJMD akan menjadi Bahan Utama dalam Musrenbang RPJMD pada level Kabupaten Kota untuk menampung masukan dan saran dari pemerintah Kabupaten Kota guna menjadi satu kesatuan pembangunan di Provinsi Papua;
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam penyusunan Rancangan Akhir, Pembahasan serta Penetapan RPJMD Provinsi Papua agar. disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Gubernur Papua Matius D Fakhiri dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Gubernur Aryoko AF Rumaropen menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Papua selama lima tahun ke depan.
Ia menegaskan, RPJMD Papua 2025–2029 disusun selaras dengan RPJMN 2025–2029, RPJPD Papua 2025–2045, serta kebijakan percepatan pembangunan Papua.
“Kami berkomitmen menyelesaikan RPJMD Provinsi Papua paling lambat 8 April 2026 dan segera mengajukan Raperda RPJMD untuk dibahas bersama DPR Papua,” ujar Aryoko. (Redaksi/VN)
















