Example floating
BERITA

Alberth Merauje Ingatkan Pemalangan Jembatan Youtefa Jangan Ganggu Kepentingan Umum

11
×

Alberth Merauje Ingatkan Pemalangan Jembatan Youtefa Jangan Ganggu Kepentingan Umum

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura | Rencana pemalangan Jembatan Merah Youtefa dan Ringroad Kota Jayapura oleh Dewan Adat Tobati–Enggros mendapat perhatian serius dari DPR Papua. Aksi tersebut dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran oleh Pemerintah Provinsi Papua terkait kesepakatan adat atas dua objek vital tersebut.

Anggota DPR Papua dari Partai NasDem, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM, menegaskan bahwa persoalan hak masyarakat adat seharusnya tidak berlarut-larut, namun tetap harus diselesaikan tanpa mengganggu kepentingan umum.

Menurut Alberth, seluruh pembangunan yang dilakukan pemerintah, baik kota, provinsi, maupun pusat, pada dasarnya telah melalui mekanisme pembebasan dan pembayaran hak ulayat sejak awal.

“Semua pembangunan pemerintah itu sudah melalui mekanisme terkait hak-hak wilayah masyarakat adat. Negara sudah mengeluarkan uang untuk membayar, meskipun mungkin belum 100 persen, sehingga pembangunan bisa dilaksanakan,” ujar Alberth di Jayapura, Jumat (6/2).

Ia menegaskan, apabila masih terdapat masyarakat adat yang merasa haknya belum terpenuhi, maka silakan sampaikan kepada pemerintah baik pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

“Kalau ada masyarakat yang merasa kurang puas dengan hak-haknya, silakan sampaikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Bisa juga melalui aparat penegak hukum atau kepolisian. Semua ada mekanismenya dan akan diselesaikan,” tegasnya.

Terkait rencana pemalangan, Alberth mengingatkan bahwa negara memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum yang telah dibangun, sehingga penutupan total jalan tidak dibenarkan.

“Negara sudah membayar, maka negara juga berhak memakai apa yang sudah dikerjakan. Artinya jalan itu tidak boleh dipalang atau ditutup sama sekali. Kalau mau dipalang sebagian untuk menyampaikan aspirasi, silakan, tapi jangan sampai menghalangi masyarakat,” katanya.

Ia menekankan bahwa kepentingan umum tidak boleh diganggu karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ada undang-undang dan aturan yang jelas. Barang siapa yang menghambat atau mengganggu kepentingan umum akan diproses hukum. Jadi harus hati-hati. Kalau pemalangan sampai mengganggu, bisa ditangkap dan diproses hukum, karena negara ini negara hukum,” pungkas Alberth.

Sebelumnya, Dewan Adat Tobati–Enggros melalui surat resmi mengajukan izin pemalangan sementara Jembatan Merah Youtefa dan Ringroad Kota Jayapura yang direncanakan berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026, sebagai bentuk tuntutan atas belum terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh Pemerintah Provinsi Papua.(VN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *