Paraparatv.id | Jayapura | Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menyatakan bahwa seluruh kelurahan di Kota Jayapura wajib melibatkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam proses pemungutan retribusi sampah rumah tangga. Langkah ini dinilai strategis untuk mencapai target retribusi sampah tahun 2026 yang ditetapkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), sebesar Rp7 miliar.
Dalam wawancara, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa retribusi sampah rumah tangga menjadi salah satu sumber pembiayaan penting untuk pengelolaan kebersihan kota. Besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp50.000 per Kepala Keluarga (KK) per bulan, khusus bagi warga yang dinilai mampu secara ekonomi.
“Bagi warga yang tidak mampu, pemerintah memberikan kebijakan keringanan, sedangkan bagi yang mampu, pembayaran retribusi sampah merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.” kata Wali Wali Kota Jayapura, Rustam Satu, Selasa 27Januari 2026.
Lebih lanjut, Rustam menegaskan Setiap kelurahan telah memiliki target capaian retribusi berdasarkan jumlah kepala keluarga yang wajib membayar. Data tersebut harus disusun secara rinci dan akurat hingga tingkat RT dan RW.
“Sebagai contoh, di Kelurahan Entrop terdapat sekitar 500 kepala keluarga yang masuk kategori wajib membayar. ” Tegas Rustan
Selain itu, Rustan menjelaskan jumlah tersebut kemudian didistribusikan ke 13 RW di wilayahnya; jika dibagi secara proporsional, setiap RW paling tidak bertanggung jawab terhadap kurang lebih 40 kepala keluarga, yang selanjutnya dibagi ke masing-masing RT. Pembagian ini disesuaikan dengan kondisi dan jumlah warga yang benar-benar mampu.
Rustan juga membeberkan keberhasilan pemungutan retribusi sampah terletak pada sinergi antar tingkatan pemerintahan wilayah, mulai dari kelurahan, RW, hingga RT. Lurah diharapkan aktif menggerakkan RW dan RT, sementara RW dan RT berperan langsung mengedukasi serta menggerakkan masyarakat.
“Retribusi sampah bukan semata-mata pungutan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama. Sampah rumah tangga yang dihasilkan warga akan diangkut oleh petugas dan dibuang ke tempat pembuangan yang telah ditentukan.” Ungkap Rustan.
Rustan menegaskan penting untuk melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat melalui RT dan RW agar warga memahami tujuan, mekanisme, dan manfaat dari retribusi sampah. Peran aparatur kelurahan sangat penting dalam mengoordinasikan seluruh RW dan RT di wilayah masing-masing.
“Dengan memberdayakan RT dan RW setempat, serta aktif mengkoordinir setiap RW/RT, pegawai kelurahan diharapkan dapat membantu mencapai target yang telah ditetapkan.” Ucap Rustan.
Pemerintah Kota Jayapura berharap, dengan keterlibatan aktif RT, RW, dan kelurahan, target retribusi sampah tahun 2026 dapat tercapai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dan pengelolaan sampah yang baik.(Redaksi)
















