Paraparatv.id | Jayapura | Wakil Gubernur Papua, Aryoko AF Rumaropen, SP, M.Eng, menyampaikan pendapat akhir Gubernur pada penutupan rapat paripurna DPR Papua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peratutan Daerah Khusus (Raperdasus) Non APBD Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, Jumat 9 Januari 2026, malam.
Dalam sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim, SE. MM didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, H Supriadi Laling bersama anggota DPR Papua, jajaran Pemerintah Provinsi Papua dan Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE. MSi.
Pada pendapat akhir Gubernur ini menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPR Papua serta para undangan lainnya atas komitmen, kehadiran dan kebersamaanya untuk ikut berkontribusi dalam penataan regulasi dan dalam mendukung atau mewujudkan Papua cerdas, sejahtera, dan harmoni di Provinsi Papua.
“Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada DPR Papua melalui Bapemperda DPR Papua yang telah mengakomodir dan telah membahas Raperdasi dan Raperdasus usulan inisiatif DPR Papua dan usulan Pemerintah Provinsi Papua. Semua saran dan usul yang telah disampaikan menjadi bahan penyempurnaan Raperdasi dan Raperdasus dimaksud,” ujar Wagub Aryoko Rumaropen.
Selain itu, Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada fraksi DPR Papua atas semua saran dan usul yang telah disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan dan akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua.
Sebelumnya, ia juga telah menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Papua telah menyampaikan tujuh rancangan regulasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan fasilitasi dan harmonisasi, guna memastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuh rancangan regulasi tersebut meliputi: Raperdasi tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Raperdasi tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua, Raperdasi tentang Kepemudaan, Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa serta Sastra Daerah dan Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus.
Menurut Aryoko, seluruh rancangan tersebut telah melalui proses fasilitasi Kemendagri sebagai bentuk penguatan legalitas dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
“Saya berpandangan bahwa Raperdasi dan Raperdasus yang telah disetujui dan telah ditetapkan dalam persidangan ini merupakan instrumen penting yang perlu dikawal dan ditindaklanjuti bersama dalam mewujudkan pelaksanaam percepatan pembangunan di Provinsi Papua,” tandasnya.
Mengakhiri sambutannya, Wagub Aryoko Rumaropen mengakak semua pihak, diawal masa kepemimpinan ia dan Gubernur Fakhiri untuk mendukung sepenuhnya proses penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemerintahan Provinsi Papua, sehingga dapat mencapai apa yang menjadi harapan dan keinginan pemerintah dan masyarakat Provinsi Papua. (Redaksi).

















