Example floating
Peristiwa

Cair 100 Persen, Proyek Patok Jalan Kota Baru, Bermasalah!

3
×

Cair 100 Persen, Proyek Patok Jalan Kota Baru, Bermasalah!

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id |Kaimana| – Proyek pengerjaan patok jalan Kota Baru Kaimana yang dianggarkan tahun anggaran 2024 lalu bernilai Rp. 1.811.978.000, kini dikabarkan bermasalah.

Pasalnya, proyek tersebut salah tempat, tidak dibangun di atas lahan sesuai dengan DPA awal. Bahkan, dikabarkan tanpa melalui persetujuan DPRK, proyek tersebut dibangun di lokasi yang berbeda.

Meski pekerjaan itu salah tempat dan sempat tidak dicairkan, namun dikabarkan juga, jika saat ini telah dicairkan dan realisasi 100 persen.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, Agustinus Tangyong yang dikonfirmasi, Kamis (15/1/26) mengaku, jika proyek patok jalan Kota Baru tersebut telah dibuatkan adendum dan berita acara, bahkan juga ada persetujuan dari DPRK.

“Jadi waktu itu ada adendum dan juga ada berita acaranya, karena lokasi pertama ada pemalangan. Berkaitan dengan proyek ini, Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan, bahkan DPRK juga mengetahuinya, sementara itu kontraktor juga ada pernyataan bersedia mengembalikan, jika ada kerugian. Selain itu, BPKP juga sudah periksa, bahkan BPKP menyampaikan kenapa tidak dibayarkan? Secara administrasi sudah dilaksanakan, bahkan pengacara kontraktor juga sudah konsultasi ke LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah,red) untuk proyek itu harus dicairkan,” tegas Tangyong di balik telepon selulernya.

Meski demikian, Tangyong pun berjanji akan memberikan keterangan lebih detail saat bertemu dengannya secara langsung.

“Tidak elok menjelaskan hal ini hanya lewat telepon, nantilah kita bertemu barulah saya jelaskan,” janji Tangyong.

Sekedar diketahui, paket pekerjaan patok jalan tersebut, dianggarkan dalam 1 paket pekerjaan yang kemudian dipecah menjadi 2 mata anggaran pada tahun anggaran 2024 lalu, dengan total yang dianggarkan sebesar Rp. 1.811.978.000.

Proyek dengan nama Pekerjaan Pemasangan Patok Batas Jalan dan Bangunan Kota Baru tersebut, dikerjakan oleh 2 kontraktor, yakni CV Amoria dan CV. Putri Karunia, yang dikarenakan tidak sesuai dengan lokasi yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaimana, sehingga telah terjadi pelanggaran administrasi berat dan berpotensi mengakibatkan kerugian Negara.

Paket pekerjaan non tender tersebut, tidak dilakukan pelelangan sesuai dengan nilai pagu yang tertera dalam DPA dan kemudian dilakukan proses pengadaan langsung. Olehnya, hal ini juga terindikasi kuat melanggar pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana paket pekerjaan dilarang untuk dipecah-pecahkan untuk menghindari proses tender.

Ketua LP2TRI Kabupaten Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/26) menegaskan, berkaitan dengan persoalan ini, pihaknya sedang melakukan kajian dan mendalami kasus ini.

Meski demikian, Oknis dalam keterangannya juga mengatakan, jika pekerjaan tersebut salah tempat, tanpa berita acara pemindahan termasuk dengan adanya persetujuan dari DPRK, maka sudah dipastikan pekerjaan ini sudah masuk dalam ranah pelanggaran administrasi berat dan juga sudah masuk dalam tindak pidana, karena penyalahgunaan kewenangan.

“Yang saya lihat dari kasus ini, pertama adalah adanya pergeseran dari lokasi A ke lokasi B, tanpa ada berita acara dan persetujuan DPRK. Kedua, karena salah tempat dan pekerjaan itu telah dilaksanakan, maka tentu negara telah dirugikan dari pekerjaan ini. Ketiga, adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat yang berkompeten berkaitan dengan pekerjaan ini,” tegasnya.

Dia juga mengaku, jika pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen penting berkaitan dengan kegiatan ini, sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan mendorong kasus ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Sejumlah dokumen penting sudah kami kantongi,” pungkas Oknis singkat tanpa menyebut lebih rinci dokumen apa saja yang sudah mereka kantongi.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *