Example floating
BERITAHukum dan KriminalPendidikan

Aksi Memalak, bisa terjerat 9-20 Tahun Penjara, jika korban mengalami luka berat ini resikonya

37
×

Aksi Memalak, bisa terjerat 9-20 Tahun Penjara, jika korban mengalami luka berat ini resikonya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Paraparatv.id | Jayapura | Aksi pelamalakan dengan alasan tertentu masih terjadi belakangan ini di sejumlah daerah khusus di daerah sepih bahkan kawasan padat pemukiman

Namun jika aksi ini dilakukan dengan dasar untuk kepentingan pribadi atau kelompok dalam keadaan memaksa akan menimbukan resiko bagi pelaku

Dalam bahasa sehari-hari, “memalak” umumnya merujuk pada perilaku memaksa atau memeras orang lain untuk mendapatkan keuntungan, seperti meminta uang dengan cara tidak senonoh.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tindakan yang sesuai dengan konteks “memalak” ini diatur dalam Pasal 483 tentang Pemerasan:

Dalam Ayat (1): Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat hutang, atau menghapuskan piutang, dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara di Ayat (2): Jika dilakukan dengan salah satu kondisi berikut, dipidana penjara paling lama 12 tahun:

– a. Pada malam hari di rumah/pekarangan tertutup, jalan umum, atau kendaraan umum yang sedang berjalan;

– b. Dengan cara merusak, membongkar, memanjat, atau menggunakan kunci/pakaian/perintah palsu;

– c. Mengakibatkan luka berat pada orang;

– d. Dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu

– Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, dipidana penjara paling lama 15 tahun.

– Ayat (4): Jika mengakibatkan luka berat/kematian, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu serta disertai kondisi ayat (2) huruf a atau b, dipidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *