Paraparatv.id |Jayapura| – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua terus bergulir. Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda (YW), melalui kuasa hukumnya kembali menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Jumat (5/12/2025).
Dengan pengembalian ini, total dana yang telah disetorkan oleh YW, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Jayapura, mencapai Rp15 miliar. Meskipun telah menunjukkan itikad baik yang besar, status YW dalam perkara ini masih dipertanyakan dan menjadi sorotan tajam.
Total Pengembalian Mencapai Rp15 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikson Nilla Mahuse, mengonfirmasi penerimaan dana tersebut, menjelaskan bahwa ini merupakan lanjutan dari pengembalian sebelumnya sebesar Rp10 miliar.
“Pada tanggal 19 Agustus 2025 saudara Ketua Harian telah mengembalikan uang sebesar Rp10 miliar. Dan hari ini dikembalikan lagi sebesar Rp5 miliar, sehingga total pengembalian keuangan negara dari Ketua Harian PB PON XX Papua telah mencapai Rp15 miliar,” ungkap Nikson.
Total kerugian negara yang wajib dikembalikan dalam perkara dugaan korupsi PON XX Papua mencapai Rp31.138.676.654.
Status Hukum YW Dipertanyakan: Tersangka atau “ATM Berjalan”?
Di tengah pengembalian dana fantastis ini, Aspidsus Nikson Nilla Mahuse memastikan bahwa Yunus Wonda saat ini masih berstatus saksi dalam perkara tersebut, meskipun penyidik telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk YW.
Kepastian status ini menuai kritik dari kalangan pengamat hukum. Karel Riry, SH, MTh, salah satu pengamat hukum, mempertanyakan mengapa YW belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Makanya kita dan tentunya masyarakat Papua terus mempertanyakan kenapa penetapan Jaksa Kejati Papua terhadap Yunus Wonda sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana PON XX belum juga dilakukan,” sorot Riry, seperti dikutip dari Koreri.com.
Riry secara terang-terangan menduga bahwa YW hanya dijadikan sarana untuk menutupi kerugian negara.
“Karena jelas-jelas pengembalian uang korupsi, di mana yang bersangkutan secara sadar telah mengakui melakukan penyelewengan Dana PON XX Papua, tetapi belum juga berstatus tersangka! Atau jangan-jangan masih berstatus ‘ATM berjalan’,” sindirnya menohok.
Aspidsus Nikson Nilla Mahuse sendiri menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan meskipun ada pengembalian kerugian negara, sesuai dengan ketentuan UU Tipikor.
Koordinator Kejati Papua sekaligus anggota Tim Penyidik, Valery Sawaki, menjelaskan bahwa proses penyelidikan perkara tindak pidana korupsi PON XX Papua terus berlanjut dan kini telah memasuki jilid 2.
Tim penyidik tidak hanya fokus pada pengembalian uang, tetapi juga pada pemulihan aset berupa barang. Sejumlah aset telah berhasil disita, antara lain:
- Motor balap sebanyak 160 unit.
- Speedboat dan kapal.
- Alat drone, videotron, dan perlengkapan lainnya.
Tim penyidik telah turun langsung ke berbagai lokasi, mulai dari Jakarta, Timika, Merauke, hingga Jayapura, untuk memastikan keberadaan aset-aset tersebut. (Arie)
















