Example floating
Advetorial

PT Kilang Pertamina Internasional RU dan Kejari Sorong Lakukan memorandum Of Understanding

93
×

PT Kilang Pertamina Internasional RU dan Kejari Sorong Lakukan memorandum Of Understanding

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Kota Sorong | Penandatanganan Perjanjian kerjasama memorandum Of Understanding antara PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim dengan kejaksaan negeri sorong tentang penanganan masalah hukum dibidang perdata dan Tata usaha negara. Kerjasama ini dilakukan dalam kegiatan Signing Ceremony dan legal preventive Program Refinery unit VII 2025, digelar di Vega Prime Hotel Convention kota Sorong Papua Barat Daya Jumat (19/12/2025).

Sr Supervisor Legal Counsel RU VII Kasim Kristian Gema Bestanta, sambutannya menekankan kegiatan memorandum Of Understanding antara PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim dengan kejaksaan negeri sorong bukan sekedar seremonial administratif melainkan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan yang patut hukum, transparan dan berintegritas.

“Kebersamaan ini dapat diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung pelanggan operasional perusahaan. Signing Ceremony dan legal preventive Program Refinery unit VII memiliki peran yang sangat Strategis. Guna menciptakan pemahaman hukum yang kompensatif, peningkatan kesadaran, peningkatan kepatuhan. serta memperkuatkan sinergi antara seluruh organisasi,”ujarnya.

Ia mengatakan melalui kegiatan ini menjalin kolaborasi dan saling belajar bersama dengan kejaksaan negeri sorong, dan tim PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim.

“Hubungan yang baik ini bukan merupakan hubungan lembaga saja melainkan simbol guna menyelaraskan dan bentuk komitmen bersama pembangunan di papua Barat Daya yang berbasis keadilan dan kemakmuran. Saya sangat Apresiasi dan atusias kegiatan memorandum ini,”katanya.

Sementara itu General manager RU VII Kasim Yodia Handhi, bilang PT pertamina sebagai penyedia BBM energi bagi kepentingan masyarakat. Maka itu kami sangat membutuhkan pembinaan dari lembaga hukum.

” Meskipun banyak masyarakat di Indonesia terkait keputusan- keputusan bisnis yang memiliki resiko hukum. Maka itu kejaksaan negeri sorong bisa memberikan aturan hukum yang secara signifikan,” Katanya.

Usai nandatanganan Perjanjian kerjasama memorandum Of Understanding dilanjutkan dengan Seminar diskusi. Menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum yaitu,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Dr. Frenkie Son, S.H.,M.M.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sorong Primawibawa Rantjalobo.

komitmennya untuk memberikan dukungan hukum secara profesional dan proporsional, sesuai kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, guna mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim dan Kejaksaan Negeri Sorong semakin kuat, serta mampu menciptakan kepastian hukum dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Papua Barat Daya. (Eskop Wisabla)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *