Paraparatv.id | Sentani | Pengembalian dana PON XX Papua senilai Rp15 miliar oleh seorang oknum kepala daerah yang juga merupakan mantan Ketua Harian PB PON XX Papua kepada Kejaksaan Tinggi Papua kini menjadi perhatian serius publik. Langkah pengembalian tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal besaran dana yang dikembalikan, tetapi juga memunculkan dugaan baru terkait asal-usul dana tersebut.
Ketua Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera, Jhon Maurits Suebu (JMS), dalam keterangan persnya Minggu (14/12) malam menilai pengembalian dana itu belum menyentuh akar persoalan dugaan penyimpangan dana PON. Menurutnya, Rp15 miliar hanyalah sebagian kecil dari total dana bermasalah yang diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
“Pengembalian dana ini tidak boleh dimaknai sebagai penyelesaian. Justru ini memperkuat dugaan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai. Kalau tidak ada masalah, tidak mungkin ada uang yang dikembalikan,” ujar JMS.
Selain menyoroti jumlah dana, JMS mengungkap dugaan serius mengenai sumber dana Rp15 miliar yang dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Ia menduga dana tersebut bukan berasal dari pengembalian pribadi, melainkan hasil penarikan atau pemalakan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dana yang dikembalikan itu patut diduga berasal dari pemalakan OPD. Ada penarikan yang dilakukan secara sistematis melalui kepala dinas, pejabat eselon, hingga kepala distrik,” ungkap JMS.
Menurutnya, tekanan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan jabatan, sehingga OPD berada dalam posisi sulit untuk menolak. JMS menilai pola ini sebagai bentuk pemindahan beban persoalan hukum dari level pengambil kebijakan ke birokrasi teknis.
“OPD dijadikan sumber tambal sulam. Ada yang dipotong dari kegiatan, ada yang diminta setor langsung. Bahkan jabatan PLT dijadikan alat tekan,” katanya.
JMS juga menyoroti dampak persoalan ini terhadap aparatur sipil negara. Hingga akhir tahun 2025, lebih dari 6.000 pegawai belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 12 bulan, meskipun daerah telah memiliki kepala daerah definitif.
“Di satu sisi ada dana yang dikembalikan, di sisi lain hak pegawai justru terabaikan. Ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah bermasalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, JMS mencurigai adanya pola sistematis dalam dugaan penyimpangan dana PON. Menurutnya, pengelolaan dana dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan tanpa perencanaan dan keterlibatan banyak pihak.
“Ini bukan perbuatan satu orang. Ada struktur, ada peran, dan ada pembagian tanggung jawab. Penyidikan harus menyasar semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya respons dari lembaga legislatif daerah. Dari 38 anggota DPRK, hingga kini belum terlihat sikap resmi yang tegas terkait kasus dana PON, sehingga fungsi pengawasan dinilai belum berjalan maksimal.
Atas kondisi tersebut, JMS menyebut masyarakat adat tengah mempertimbangkan aksi mosi tidak percaya sebagai bentuk tekanan moral terhadap pemerintah daerah. Langkah ini dipicu oleh kekecewaan atas lambannya penuntasan kasus dan dampaknya terhadap pelayanan publik.
JMS menegaskan bahwa pengembalian dana, berapa pun jumlahnya, tidak menghapus tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terlibat.
“Publik berhak tahu dari mana uang itu berasal dan siapa yang memerintahkan penarikan. Tanpa kejelasan itu, kasus ini akan terus menyisakan tanda tanya,” pungkas JMS. (Arie)

















