Paraparatv.id | Kota Sorong | Mantan Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat, George Karel Dedaida, S.Hut., M.M, menyerahkan sebuah buku berjudul “Biografi Pansus DPR Papua Barat Mengawal Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus di Tengah Pandemi Covid-19” kepada Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Dian Patria.
Penyerahan buku tersebut berlangsung di Hotel Aston, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (18/12/2025), bertepatan dengan Rapat Koordinasi Percepatan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Orang Asli Papua (OAP) terkait pendataan dan perekaman kependudukan di Papua Barat Daya, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.
George Karel Dedaida berharap buku tersebut dapat menjadi referensi bagi KPK sekaligus menambah semangat bersama dalam membangun Tanah Papua yang lebih baik dan bersih dari praktik korupsi.
“Mudah-mudahan buku ini bisa menjadi referensi bagi tim KPK, sekaligus menambah semangat kita bersama untuk membangun Tanah Papua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak tahun 2021 DPR Papua Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus, yang didorong oleh aspirasi berbagai elemen masyarakat adat Papua Barat. Saat itu, gelombang protes dari masyarakat adat mendesak DPR Papua Barat agar segera membentuk pansus revisi UU Otsus.
“Ketua harian Pansus saat itu adalah Franky Umpain. Mereka datang membawa gelombang protes agar DPR tidak tinggal diam dan segera membentuk pansus revisi UU Otsus. Pada saat yang sama, di tingkat pusat juga muncul rencana revisi UU Otsus, sehingga kami membentuk pansus tersebut,” jelasnya.
George menyebutkan, buku yang diserahkan tersebut memuat biografi serta testimoni seluruh anggota pansus yang terlibat dalam proses revisi UU Otsus di tengah pandemi Covid-19, yang penuh tantangan dan keterbatasan.
“Pada saat itu terjadi lockdown total. Yang bisa mengakses pusat hanya pansus dan staf ahli. Tantangan dan ancaman yang kami hadapi luar biasa ketika revisi UU Otsus dilakukan di tengah pandemi,” katanya.
Ia mengatakan revisi undang-undang Otsus presiden usulan 2 pasal yang direvisi pada saat itu yaitu Otsus tambah uang dari 2% daun nasional naik jadi 2,25% daun nasional dan pemekaran dapat diusulkan oleh pusat.
“Tetapi setelah kami melihat menyelesaikan masalah Papua pada saat itu bukan hanya pada 2 pasal itu. Maka kita bentuk pansus untuk mendorong semua hal yang disuarakan pada saat itu oleh masyarakat Papua,” Ujarnya.
Menurut dia gelombang protes menolak otsus sejak itu oleh seluruh masyarakat papua di seluruh tanah Papua. Kita pun menghadapi dengan badia penolakan cukup Besar.
“Saat itu kebetulan saya ketua fraksi Otsus, Dan berkolaborasi dengan partai politik semua punya komitmen yang sama untuk mendorong hal yang lebih baik di tanah Papua dari pansus itu. Itulah yang kita kasih masuk dengan kita minta Otsus itu harus dilanjutkan dengan catatan perbaikan,”pungkasnya.
Menurut George, gelombang penolakan terhadap Otsus saat itu terjadi hampir di seluruh wilayah Tanah Papua. Namun, melalui kolaborasi lintas partai politik di DPR Papua Barat serta dukungan DPR RI, berbagai masukan daerah berhasil diperjuangkan.
“Kesimpulan kami, Otsus harus dilanjutkan dengan catatan perbaikan. Puji Tuhan, kami dibantu rekan-rekan partai politik di DPR RI, termasuk Ketua Pansus DPR RI saat itu, Komarudin Watubun. Dari hasil kolaborasi tersebut, bukan hanya dua pasal yang direvisi, tetapi terdapat 18 pokok pikiran yang akhirnya masuk dalam revisi UU Otsus,” jelasnya.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pemekaran daerah melalui mekanisme revisi UU Otsus, yang juga menjadi bagian dari isi buku yang diserahkan kepada KPK.
“Buku ini kami serahkan sebagai langkah berkomitmen untuk mendukung kemajuan di tanah Papua yang sehat dan mencegah dari korupsi guna mengimplementasikan undang-undang otsus sesuai hukum yang ada,”tutupnya.(Redaksi)

















