Example floating
KABAR KOTA JAYAPURA

DPRK Jayapura Bahas Raperda Perlindungan Kawasan Danau Sentani

158
×

DPRK Jayapura Bahas Raperda Perlindungan Kawasan Danau Sentani

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Jayapura, Rudy Bukanaung

Paraparatv.id | Sentani | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani dalam masa sidang non-APBD II tahun 2025, Jumat (07/11/2025).

Raperda ini merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan diharapkan menjadi dasar hukum pelestarian ekosistem Danau Sentani.

Proses penyusunan Raperda ini telah melalui sejumlah tahapan sejak Februari 2025, mulai dari rapat internal, konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua dan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, hingga uji publik di kampung Yahim, Hobong, Putali dan distrik Waibu.

Bapemperda juga melakukan study tour ke Danau Toba, Kabupaten Samosir, guna memperkaya pemahaman pengelolaan kawasan danau.

Raperda ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional serta Perdasus Papua Nomor 11 Tahun 2021 yang menetapkan Danau Sentani sebagai salah satu danau prioritas nasional yang harus diselamatkan dari ancaman kerusakan ekologis dan sosial.

Wakil Bupati Jayapura, Haris Yocku, mengapresiasi langkah legislatif dalam merumuskan Raperda tersebut.

“Bagaimanapun perlindungan untuk air, kawasan, menjaga ekosistem, bahkan habitat yang ada di sana, Dewan sudah melakukan langkah-langkah, dan saya berterima kasih karena Dewan sudah berupaya. Kami dari eksekutif akan terus menjaga dan mendorong agar semua program yang dikerjakan untuk kepentingan masyarakat dapat kita lindungi,” ujar Haris

Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Rudy Bukanaung, mengatakan bahwa dalam masa sidang kali ini terdapat dua rancangan peraturan daerah yang dibahas.

“DPR Kabupaten punya agenda menetapkan dua Perda, yaitu perlindungan dan pengelolaan kawasan Danau Sentani serta kewenangan daerah dalam hal pelaksanaan otonomi khusus. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan Danau Sentani sudah siap, dan pada 10 November nanti kita akan mendengarkan jawaban Bupati atas laporan Bapemperda,” ujar Ruddy

Sidang penutupan masa sidang non-APBD II dijadwalkan pada 10 November. (Keke)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *