Paraparatv.id | Sentani | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menetapkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propeperda) tahun 2026. Penetapan dilakukan melalui rapat bersama eksekutif dan tim perancang dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan tujuan memperkuat kualitas regulasi daerah.
Ketua Komisi V DPRD Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung, menjelaskan bahwa kelima Raperda prioritas tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan kesehatan, hasil hutan Papua, ketertiban umum, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat orang asli Papua (OAP). Ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar-stakeholder agar perda yang dihasilkan memiliki kualitas isi yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kami tidak ingin hanya mengejar kuantitas, tapi memastikan perda yang disahkan benar-benar bisa diimplementasikan dan diterima masyarakat, terutama yang terdampak langsung oleh aturan tersebut,” ujar Bukanaung.
Raperda tentang pendidikan dan kesehatan akan mengatur perlindungan bagi tenaga guru dan tenaga medis dari berbagai bentuk intimidasi, sekaligus memberi apresiasi kepada mereka yang bertugas di daerah terpencil. Sementara itu, Raperda hasil hutan Papua difokuskan pada pengelolaan hasil hutan oleh masyarakat adat agar tidak tumpang tindih dengan peraturan kehutanan nasional.
Selain itu, Raperda tentang ketertiban umum diharapkan menata kembali pedagang kaki lima dan kawasan kota agar lebih bersih dan tertib. Raperda perlindungan OAP, yang diusulkan oleh kursi pengangkatan DPR, menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Menurut anggota DPRD Sihar Tobing, seluruh Raperda akan mulai dibahas bersama naskah akademiknya pada tahun anggaran 2026 dengan melibatkan publik melalui uji dan konsultasi publik. (Keke)
















