Paraparatv.id |Sentani| – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Jayapura, Nelson Ondi, mendesak Pemerintah Kabupaten Jayapura agar segera menyiapkan dana abadi daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Menurut Nelson, pembentukan dana abadi ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021, terutama Pasal 37, yang mengatur bahwa SILPA dari penggunaan dana Otsus dapat disisihkan dan dikelola sebagai dana abadi daerah.
“Pemerintah Kabupaten Jayapura harus mulai menyiapkan pot atau wadah khusus untuk penyimpanan dana abadi ini. Karena sesuai PP 107 Tahun 2021 Pasal 37, SILPA bisa dikelola menjadi dana abadi yang bisa dimanfaatkan untuk hal-hal mendesak,” ujar Nelson saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Nelson menjelaskan, dana abadi tersebut nantinya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penting, seperti dana talangan bagi pendidikan dan pelayanan publik yang menyentuh langsung masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang menurutnya sangat dibutuhkan untuk membangun sarana dasar seperti air bersih, listrik, dan sanitasi lingkungan.
“Kita masih sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur dasar. Penggunaan DTI harus benar-benar diarahkan untuk kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan air bersih, listrik, dan sanitasi lingkungan,” tegasnya.
Nelson berharap Pemkab Jayapura dapat segera menindaklanjuti aturan tersebut dengan kebijakan konkret, agar dana Otsus yang tersisa tidak sekadar menjadi angka di laporan keuangan, melainkan dapat memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Intinya, harus ada dana abadi dari Otonomi Khusus yang berasal dari SILPA Otsus. Itu penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan, terutama di bidang pendidikan dan pelayanan publik bagi orang asli Papua,” tutup Nelson. (Arie)