Paraparatv.id | Jayapura | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan APBN di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, periode Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2024.
Sembilan tersangka masing-masing berinisial TK, YFM, CY, AS, TY, PW, SM, JU, dan HDW.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula sejak tahun 2024 sejumlah kepala kampung di Lanny Jaya melakukan aksi protes hingga merencanakan pembakaran gedung Bank Papua di Tiom.
Atas peristiwa itu, Polda Papua menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melalui proses penyidikan panjang, kurang lebih satu tahun akhirnya sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan, dimana dana yang bersumber dari APBD dan APBN di Kabuoaten Lani Jaya itu, sejatinya diperuntukkan bagi 354 kampung di Kabupaten Lanny Jaya.
Tujuannya untuk mendanai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup, hingga penanggulangan kemiskinan.
Namun, dalam praktiknya, dana yang seharusnya dikelola oleh kepala kampung dan bendahara kampung justru ditarik dan dipindahkan ke rekening lain atas nama Operasional P3MD tanpa sepengetahuan pemilik rekening sah.
“Kasus ini adalah salah satu bukti nyata bahwa Polda Papua berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan masyarakat, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Irjen Patrige.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Papua Kombespol I Gusti Era Adinata menjelaskan hasil penyelidikan, Penyidik menemukan adanya surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom.
Berdasarkan surat itu, pihak bank melakukan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening OPS P3MD tanpa persetujuan kepala kampung maupun bendahara kampung.
Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta berbagai aturan lain terkait pengelolaan keuangan negara,” tegas Kombes Era Adinata
Ia menambahkan berdasarkan audit Aparat Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (APKKN), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp168.172.682.675,00.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp14.613.574.102, satu bidang tanah di Kabupaten Tana Toraja, tiga bidang tanah di Arso 2 Kabupaten Keerom, serta empat unit mobil, masing-masing Mitsubishi Triton hitam, Mitsubishi X-Force putih, Mitsubishi L-300, dan Mitsubishi Strada merah,” jelas Kombes Era Adinata
Berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, para tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
Jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hukumannya minimimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ujar Kombes Era Adinata (rel)
Peran Masing-Masing Tersangka
- TK, Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya TA 2024, membuat dan menandatangani surat permintaan pemindahbukuan dana desa. Keuntungan yang diperoleh Rp16,175 miliar.
- YFM, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024, mencairkan, mentransfer, hingga menggunakan dana desa yang dipindahbukukan. Keuntungan Rp69,291 miliar.
- CY, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, menandatangani slip penarikan Bank Papua. Keuntungan Rp5,2 miliar.
- AS, Sekretaris DPMK Maret 2022–April 2023, menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain maupun perusahaan untuk menampung aliran dana. Keuntungan Rp44,254 miliar.
- TY, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung 2022–2024 sekaligus Bendahara Pengelolaan ADD 2023–2024, menyerahkan uang kepada PW untuk mengubah Perbup. Keuntungan Rp22,262 miliar.
- PW, Sekda 2022 merangkap Pj. Bupati hingga Januari 2024, menerbitkan Peraturan Bupati yang bertentangan dengan aturan. Keuntungan Rp11 miliar.
- SM, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, menyetujui pemindahbukuan Rp34 miliar tanpa dasar slip penarikan atau kuasa sah.
- JU, Plt. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, mengotorisasi pemindahbukuan Rp21 miliar tanpa dasar hukum.
- HDW, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024, menyetujui pemindahbukuan dari 354 rekening kampung ke OPS P3MD senilai Rp77 miliar.(Redaksi).


















