Paraparatv.id | Jayapura | Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni, SE, MM, menerima piagam penghargaan Wajib Pajak (Taxpayers Charter) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan Pemda Puncak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Dudi Efendi Karnawidjaya, kepada Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni, SE, MM, dalam kegiatan Sosialisasi Coretax dan Forum Konsultasi Publik 2025 di Aula Kanwil DJP, Selasa (30/9).
Pemda Puncak dinilai berkontribusi dalam dua kategori, yakni: Kontribusi utama pada penerimaan pajak tahun 2024, dan Kepatuhan dalam pembayaran pajak belanja desa.
Dalam sambutannya, Dudi Efendi Karnawidjaya menjelaskan bahwa inovasi baru Coretax dihadirkan untuk mempermudah pelayanan perpajakan.
“Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak yang saat ini baru tercapai sekitar 40 persen dari target Rp10,3 triliun,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Puncak, Elvis Tabuni menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak atas penghargaan yang diberikan serta sinergi yang terus dibangun bersama pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Puncak berkomitmen memperkuat kepatuhan perpajakan di lingkup ASN dan OPD.
“Kami akan memperluas sosialisasi ke seluruh ASN dan dinas, karena masih ada yang belum memahami aturan perpajakan. Bersama kantor pajak, akan disiapkan sekolah pajak dan bimbingan teknis agar OPD mampu mengelola perpajakan dengan baik,” jelas Elvis kepada media usai menerima penghargaan.
Lebih lanjut, Elvis juga menekankan pentingnya penerapan aplikasi pajak terbaru Vortex, yang terintegrasi, lebih akurat, dan andal.
“Pajak tetap menjadi salah satu sumber utama pendapatan bagi Kabupaten Puncak. Karena itu, kepatuhan pajak akan terus kami tingkatkan demi mendukung pembangunan daerah. Kami juga masih masuk dalam wilayah Kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Jayapura,”tutupnya.
Diketahui, saat menghadiri penerimaan piagam penghargaan Wajib Pajak (Taxpayers Charter) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku, Bupati Puncak Elvis Tabuni didampingi oleh PLT. Kepala Bappeda Puncak Herman Daniel Wanma dan Kepala Badan (Kaban) Keuangan Ferdinand G.M. Helan. (VN)

















