Example floating
BERITA

Tim BTM-CK Temukan 17 Dugaan Pelanggaran PSU Pilgub Papua, Libatkan Aparat

669
×

Tim BTM-CK Temukan 17 Dugaan Pelanggaran PSU Pilgub Papua, Libatkan Aparat

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura |Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK) menemukan sedikitnya 17 dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2025.

Dugaan pelanggaran kini tengah dikumpulkan untuk dilaporkan ke lembaga berwenang. Dari temuan tersebut, seluruhnya melibatkan oknum aparat.

Ketua Tim Hukum BTM-CK, Baharudin Farwawan, mengatakan, pelanggaran yang ditemukan mencakup campur tangan dalam proses rekapitulasi hingga ancaman terhadap petugas pemilu. Bukti-bukti sedang dilengkapi oleh struktur tim kampanye dan partai di tingkat bawah.

“Beberapa laporan telah kami layangkan, termasuk ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait akun-akun palsu yang memprovokasi di media sosial. Laporan resmi ke KPU, Bawaslu, dan kepolisian akan segera kami lakukan,” kata Baharudin di Jayapura, Selasa (12/8/2025).

Baharudin menyebut pelanggaran diduga masih berada dalam ranah pelanggaran pemilu. Meski demikian, pihaknya terus mengumpulkan bukti agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tim Hukum BTM-CK merekomendasikan agarg KPU dan Bawaslu membangun koordinasi teknis yang baik dengan Polri untuk menghindari pelanggaran netralitas.

Pihaknya juga meminta kapolda dan kapolres memastikan seluruh personel memahami batas kewenangan pengamanan di TPS dan lokasi rekapitulasi.

“Kami harapkan Kapolri melakukan pemantauan aktif terhadap dugaan keberpihakan aparat. Komnas HAM, baik pusat maupun perwakilan Papua, juga harus mengambil peran dalam memantau dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama PSU berlangsung,” pintanya.

Dugaan Pelanggaran Terstruktur dan Sistematis

Senada, Anggota Tim Hukum BTM-CK, Anton Raharusun yang menilai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Papua 2025 berpotensi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berujung pada pembatalan suara di sejumlah wilayah.

“Setiap pemilu diharapkan menjadi momentum perbaikan dari pelanggaran sebelumnya. Namun, kenyataannya, masih ditemukan penyelenggara yang ikut terlibat dalam pelanggaran,” ujarnya.

Menurut Anton, pelanggaran tersebut merusak demokrasi yang sedang dibangun di Tanah Papua. Karena itu, pihaknya meminta Presiden Prabowo menegur pejabat yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk menginstruksikan Kapolri untuk menertibkan anggotanya hingga ke tingkat kapolres dan kapolsek.

Berkaitan dengan situasi kini, Anton mengajak masyarakat, simpatisan, dan media untuk bersama-sama mengawal hasil PSU hingga penetapan akhir di KPU. “Suara ini adalah suara murni rakyat yang harus dijaga,” pungkasnya. (Er)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *