Example floating
KABAR YAPEN WAROPEN

Pimpin Rapat, Plt Sekda Harold Wenno Minta Kerja Dengan Baik Untuk Melayani Masyarakat

391
×

Pimpin Rapat, Plt Sekda Harold Wenno Minta Kerja Dengan Baik Untuk Melayani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Plt Sekda Kepulauan Yapen Harold Wenno saat memimpin rapat bersama ASN di lingkungan Setda Yapen

Paraparatv.id | Yapen | Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar pertemuan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Harold Weno. Senin (25/8/25).

Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi awal sekaligus sarana menyatukan persepsi tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sekretariat daerah dalam mendukung pelayanan pemerintahan di daerah.

Dalam arahannya, Harold Weno menekankan pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta pemahaman yang seragam di antara ASN di lingkup Setda.

Menurutnya, silaturahmi ini menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi yang baik dan meningkatkan koordinasi antarbagian.

“Pertemuan ini bukan hanya untuk menyamakan persepsi, tetapi juga sebagai silaturahmi agar kita bisa saling mengenal, saling memahami peran, dan bersama-sama bekerja membangun daerah”.

Di tambahkan, Sekretariat Daerah memiliki fungsi vital sebagai unsur staf yang membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian, serta pelayanan administratif bagi seluruh perangkat daerah. Ungkap Harold Wenno.

Ia mengingatkan bahwa pemahaman yang sama terhadap tupoksi setiap bagian sangat penting agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan terarah.

“Dengan memahami tupoksi masing-masing, koordinasi akan lebih mudah dilakukan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Sebagai dasar hukum, pertemuan ini kembali menegaskan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, khususnya Pasal 29, yang menyebutkan bahwa Sekretariat Daerah merupakan unsur staf dengan fungsi pelayanan teknis administratif. Dalam regulasi tersebut, Setda dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

Selain itu, Pasal 29 Ayat 3 juga mengatur bahwa Setda memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian administratif terhadap tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif yang menunjang jalannya pemerintahan.

Dengan rapat ini, para ASN juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, tantangan, dan harapan dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja sekretariat daerah ke depan.

Dengan harapan kepada seluruh jajaran Setda dapat bekerja lebih solid, profesional, dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.(EB)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *