Paraparatv.id | Jayapura | Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua 2025.
Perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Papua telah terdaftar di MK pada 22 Agustus 2025 pukul 10.48 WIB.
Selain PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, MK juga meregistrasi dua PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Seluruh terregistrasi di tanggal yang berbeda, yakni PHP Kabupaten Barito Utara tahun 2024 terregistrasi pada 11 Agustus 2025 pukul 06.05 WIB dengan pemohon Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.
Masih dari PHP Barito Putra, juga terregistrasi dengan pemohon Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob pada 15 Agustus 2025 pukul 15.02 WIB.
Selanjutnya PHP Kabupaten Boven Digoel 2024 telah terregistrasi di MK pada hari yang sama pukul 15.27 WIB dengan pemohon Athanasius Koknak dan Barsi Muhammadiah.
Sebelumnya, MK memutuskan PSU untuk Pilkada Papua dan telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. Namun, timbul banyak dugaan pelanggaran sehingga hasilnya dibawa ke MK.
MK akan menjadwalkan sidang PHP Kada dimulai dari tahapan dismissal. Jika diterima, maka akan dilanjutkan pemeriksaan bukti lalu sidang putusan.
Registrasi ini juga menandakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) batal dilantik karena menunggu putusan MK.
Dalam PSU tersebut, pasangan Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) meraih 255.683 suara, sementara pasangan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) unggul tipis dengan 259.817 suara.
Hasil ini dianggap merugikan paslon BTM-CK karena kehilangan banyak suara akibat penggunaan tipe x di banyak TPS. Ditambah lagi dugaan penggelembungan suara untuk paslon Mari-Yo.
Tim Hukum BTM-CK telah mengantongi banyak bukti yang mengarah pada pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan berakhir pada pelanggaran TSM. (Er)
















