Paraparatv.id | Jayapura | Juru Bicara tim kampanye Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK), Marshel Morin, mendesak Bawaslu mencium adanya dugaan kecurangan menjelang Pemungutan Suara (PSU) Pemilihan Gubernur Papua.
Aroma kecurangan ini menyusul adanya laporan pembagian sembako kepada masyarakat yang mencantumkan nama dan foto pasangan calon Gubernur Papua nomor urut 02, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen atau Mari-Yo.
Marshel Morin menilai pembagian sembako ini dianggap sebagai pelanggaran serius. Ia pun mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua segera bertindak.
“Kami mendapatkan laporan ada pembagian sembako secara masif di masyarakat. Ini adalah bentuk pelanggaran pemilu karena membagikan sembako dengan menggunakan selebaran pasangan calon gubernur Papua,” tegas Marshel Morin.
Menurut Marshel Morin, pembagian sembako yang dilakukan menjelang PSU Pilgub Papua pada 6 Agustus 2025 ni dapat merusak demokrasi di Papua. Ia mengajak seluruh masyarakat, terutama simpatisan dan pendukung BTM-CK, untuk ikut serta mengawasi.
“Kami menyerukan kepada simpatisan dan pendukung BTM-CK di satu kota dan delapan kabupaten untuk menjadi garda terdepan mengawasi jalannya PSU. Lakukan pengawasan melekat di RT/RW dan awasi gerak-gerik orang yang mencoba melakukan intervensi dengan menggunakan sembako atau politik uang,” ujarnya.
Marshel Morin meminta masyarakat ika menemukan ada kegiatan serupa untuk segera memfoto dan merekam sebagai bukti. Bukti tersebut kemudian dapat dilaporkan ke tim pemenangan BTM-CK agar segera ditindaklanjuti oleh tim hukum mereka.
Dalam konteks hukum pemilu, pembagian sembako yang termasuk politik uang merupakan pelanggaran serius. Pelanggaran semacam ini biasanya masuk dalam kategori Pelanggaran Tindak Pidana yang diatur dalam undang-undang pemilu.
Jika terbukti, pelaku dapat diproses secara hukum. Selain itu, ada juga jenis-jenis pelanggaran lain seperti pelanggaran kode etik, administrasi, hingga administratif TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). (Er)
















