Example floating
KABAR YAPEN WAROPEN

Bupati Yapen Benyamin Arisoy Serahkan SK Plt Sekda Yapen Kepada Harold Wenno

116
×

Bupati Yapen Benyamin Arisoy Serahkan SK Plt Sekda Yapen Kepada Harold Wenno

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Yapen | Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, secara resmi menyerahkan SK pengangkatan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah Yapen kepada Harold Wenno, pada apel gabungan ASN. Senin (11/8/25).

Penyerahan SK ini tertuang pada Surat Perintah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 800.1.3.3/1414/SET.

Dalam arahannya, Bupati Yapen menyampaikan ucapan selamat kepada Plt Sekda yang telah dipercayakan tugas dan tanggung jawab untuk mengendalikan koordinasi pemerintahan bersama seluruh OPD, agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan dengan baik.

Ia menegaskan bahwa proses penunjukan Plt Sekda telah melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati mengungkapkan bahwa setelah penunjukan Plt Sekda, akan dilaksanakan proses seleksi Sekda definitif, untuk itu Ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung tugas Sekda, mengingat banyaknya agenda penting yang harus diselesaikan, termasuk Sidang Pertanggungjawaban, Sidang Perubahan APBD, dan Sidang APBD Induk 2026, di mana Sekda berperan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“seluruh tanggung jawab tersebut dapat diselesaikan pada bulan Agustus agar persiapan APBD Induk 2026 dapat berjalan tepat waktu”.ucap Bupati.

Dalam arahannya, Benyamin Arisoy menyoroti kedisiplinan ASN. Dalam laporan yang diterima, masih terdapat ASN yang tidak hadir apel tanpa keterangan.

Ia memberikan apresiasi kepada ASN yang konsisten mengikuti apel pagi, karena menurutnya, tugas seorang ASN dimulai dari apel.

“Siapa yang melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, saya yakin Tuhan akan memberkati. Bagi yang ingin membangun karir dengan baik, ikutilah aturan, karena merekalah yang akan menjadi pemimpin di masa depan,” ujarnya.

Bupati juga mengungkapkan kondisi keuangan daerah saat ini masih memprihatinkan. Ia menjelaskan bahwa APBD adalah instrumen penting yang bersumber dari DAU, Otsus, DAK, dan lain-lain, yang harus dikelola dengan perencanaan matang.

“Saat ini, sedang dilakukan evaluasi terhadap kegiatan pihak ketiga yang sudah selesai namun belum dibayarkan, saya meminta Inspektur Daerah memeriksa hal ini karena dapat menimbulkan utang pemerintah daerah, permasalahan ini menjadi salah satu tanggung jawab utama Plt Sekda yang baru”. tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada ASN yang rajin bekerja namun TPP-nya belum dibayar atau berkurang.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan APBD antara pimpinan OPD dan staf, agar semua pihak memahami kondisi keuangan daerah.

Selain itu, Bupati menegaskan kepada pimpinan OPD bahwa saat ini RPJMD sedang dalam tahap penyesuaian. Berdasarkan ketentuan, RPJMD harus selesai enam bulan setelah pelantikan bupati, yang berarti batas akhir penyelesaian adalah 20 Agustus 2025.

Ia mengingatkan agar OPD yang belum menyerahkan data segera memenuhi tenggat waktu tersebut.(HB)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *