Paraparatv.id | Jayapura | Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM–CK), menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua yang berlangsung damai pada Rabu (6/8/2025).
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Tim BTM–CK, Marshel Morin, dalam keterangan pers dari kediaman BTM di Jayapura, Rabu malam.(6/8).
“Kami bersyukur PSU hari ini berjalan damai tanpa gangguan berarti. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua yang telah menggunakan hak pilihnya, dan kepada penyelenggara pemilu—KPU serta Bawaslu—yang sudah bekerja maksimal, meski menghadapi medan yang cukup sulit di beberapa daerah,” ujar Marshel.
Namun demikian, pihaknya menyoroti sejumlah peristiwa yang dinilai merugikan pihak BTM–CK selama proses PSU berlangsung. Ia menegaskan, KPU tidak boleh mengulang kesalahan yang sama seperti dalam Pilkada sebelumnya, terutama pada proses rekapitulasi suara.
“Proses rekapitulasi di tingkat TPS dan distrik harus dikawal dengan baik. Jangan ada tindakan-tindakan yang merugikan pasangan calon maupun masyarakat. Kami minta Bawaslu juga hadir aktif dalam pengawasan,” tegasnya.
Marshel juga menyampaikan bahwa hingga Rabu malam, Tim Pemenangan BTM–CK belum merilis hasil internal penghitungan suara. Ia menyebutkan, data yang masuk baru mencapai sekitar 30 persen, dan pihaknya akan menyampaikan ke publik jika sudah di atas 50 persen.
“Kami ingin memastikan data yang kami umumkan adalah akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Quick Count sejauh ini sangat positif dan kami tetap optimis,” katanya.
Dalam pernyataannya, Marshel juga menyinggung insiden dugaan kekerasan terhadap salah satu anggota tim BTM–CK di Kampung Yoka.
“Kami sedang melakukan investigasi terkait pemukulan terhadap tim kami di Kampung Yoka. Selain itu, kami juga mendapat laporan adanya pengambilan C plano dari dalam kotak suara di Kelurahan Yobe. Ini sangat serius,” tegasnya.
Ia mendesak Bawaslu untuk segera turun tangan dan mengusut dugaan pelanggaran tersebut, karena menyangkut dokumen vital yang tidak boleh berpindah tangan tanpa prosedur.
“Kalau benar ada pihak yang mengeluarkan atau mengubah dokumen resmi seperti C hasil, maka itu adalah pelanggaran hukum yang serius dan bisa dikenakan pidana,” ujar Marshel.
Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hingga pleno tingkat distrik pada 7 Agustus, dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mengawasi jalannya tahapan selanjutnya.(VN)
















