Paraparatv.id | Jayapura | Video sejumlah anggota dewan yang menamakan diri Koalisi Mari-Yo diduga melakukan kampanye di Kantor DPR Kota Jayapura, viral di media sosial.
Para anggota dewan ini berasal dari Partai Gelora, Perindo, PPP, PKS, Golkar, Hanura, PAN, Demokrat, PKN dan Gerindra.
Dalam video berdurasi 37 detik itu, aksi tersebut diawali teriakan dari salah satu anggota DPR. Teriakan itu yakni “Kami Dari Koalisi Mari-Yo Kota Jayapura”, kemudian berlanjut masing-masing anggota DPR memperkenalkan asal partai dan diakhiri dengan mengajak masyarakat untuk datang memenangkan Paslon Mari-Yo.
Juru Bicara BTM CK, Gifli Buinei menilai aksi sejumlah anggota DPR Kota Jayapura tersebut telah melanggar undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) Point H menyebutkan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Kantor DPR adalah fasilitas pemerintah bukan kantor partai atau sekretariat pemenangan paslon cagub MDF- AR (Mari-Yo),” tegasnya
Gifli Buinei menyebut aksi tersebut memalukan, karena tidak bisa membedakan tupoksi sebagai wakil rakyat dan petugas partai.
Sejatinya, Kantor DPR itu sepenuhnya digunakan untuk kepentingan rakyat bukan di gunakan untuk mencapai ambisi kepentingan politik elektoral tertentu.
Terkait aksi tersebut, Gifli Buinei akan melaporkan ke Bawaslu untuk ditindak. “Kami minta Bawaslu untuk bertindak dengan cepat dan objektif sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (Er)

















