Paraparatv.id | Jayapura | Fraksi Partai NasDem DPR Papua menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Papua terkait jawaban dan penjelasan Penjabat Gubernur Papua atas materi Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Papua, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM., dalam laporan akhir fraksi menyatakan bahwa Fraksi NasDem menerima dan menyetujui Raperdasi Papua tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Namun demikian, Merauje menegaskan bahwa jawaban Pj Gubernur tidak cukup hanya sebatas “untaian kata-kata dalam lembaran kertas”, melainkan harus diikuti dengan komitmen kuat agar permasalahan klasik dalam pengelolaan anggaran tidak terulang pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Aprisiasi Fraksi Partai Nasdem kepada Pemerintah Provinsi Papua atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Namun Fraksi Partai NasDem dalam menjalakan
Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Dalam mengimplermentasikan fungsi tersebut melalui sidang yang terhormat ini, Fraksi Partai Nasdem dapat menyampaikan Rekomendasi
untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua, sebagai berikut:
1. Gubermur Provinsi Papua diharapkan agar OPD yang terindikasi tidak profesional dalam mengelola keuangan negara sesuaiHasil Laporan Keuangan BPK RI hendaknya diberi punishment berupa pengurangan anggaran pada OPD dan bagi OPD yang menyalahgunakan kewenangan dan menimbukan kerugian keuangan negara dapat disupervisi.
Punishment dimaksudkan untuk mengurangi atau menghilangkan perilaku tersebut pada setiap tahun anggaran, baik secara kelembagaan maupun individu.
2. Perlu dilakukan evaluasi secara transparan dan akuntabel yang berkelanjutan dalam sistem
tata kelola pemerintahan Provinsi Papua.
3. Hasil temuan BPK RI yang bersifat administrasi segera untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Papua secara serius agar permasalahan administrasi dimaksud tidak terulang pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berikutrnya.
4. Hasil monitoring Anggota Dewan terhadap pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2024 masih terdapat hal-hal yang tidak tepat sasaran, pekerjaan kurang berkualitas dan tidak sesuai spesifikasi/standar.
5. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap dana otonomi khusus diperuntukkan terutama untuk pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakvatan yang harus berpihak kepada
Orang Asli Papua sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Meraudje menegaskan, Fraksi Partai Nasdem ini, sebagai komitmen politik dari Partai Nasdem dalam mengawal APBD sebagai hajat hidup bagi Orang Asli Papua dan pendudukPapua pada umumnya demi mewujudkan kesejahteraan di atas Tanah Papua.
”Kiranya Tuhan Yang Maha Pengasih memberikan kekuatan kepada kita untuk menjalankan fungsi dan tugas kita dengan sebaik-baiknya,” Tutupnya.(Redaksi)
















