Example floating
Politik

Diduga, Oknum Anggota DPRK Jayapura Batasi Warga untuk Menyampaikan Aspirasi

197
×

Diduga, Oknum Anggota DPRK Jayapura Batasi Warga untuk Menyampaikan Aspirasi

Sebarkan artikel ini
Salah satu ruas jalan dan jembatan di Distrik Kaureh, yang digenani air dan lumpur. Foto : Ari Bagus Poernomo

Paraparatv.id |Sentani| – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DRPK) Jayapura diduga menghalangi warga untuk menyampaikan aspirasi kepada media di salah satu kampung di Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura, Minggu (13/06).

Insiden ini terjadi saat jurnalis paraparatv.id berupaya mewawancarai seorang warga terkait kerusakan jalan yang terjadi di Distrik Kaureh.

Menurut laporannya, jurnalis itu telah membuat janji dengan seorang warga untuk wawancara di lokasi yang telah ditentukan. Wawancara tersebut rencananya akan membahas kondisi jalan rusak yang membentang dari Nimbontong hingga Tenggu.

Namun sebelum wawancara dapat dilakukan, jurnalis paraparatv.id itu meminta ijin sebentar untuk berhajat. Sekembalinya ke lokasi yang telah disepakati, terlihat mobil milik oknum anggota DPRK itu mampir di lokasi yang sama. Oknum anggota DPRK  it Nampak sedang berbincang dengan narasumber yang telah bersedia diwawancarai.

Tidak lama setelah perbincangan dengan oknum anggota DPRK itu, warga yang sebelumnya sudah berkenan untuk diwawancarai secara mendadak membatalkan rencana wawancara. Warga tersebut mengungkapkan bahwa ia dilarang oleh oknum anggota DPRK untuk menyampaikan aspirasi apapun baik itu mengenai jalan rusak maupun persoalan social yang terjadi di Distrik Kaureh.

Sebelumnya, pada Sabtu (12/06) jurnalis Paraparatv.id sudah sempat bertemu dengan oknum anggota DPRK ini di Kampung Serebu. Dia meminta untuk tidak dulu memberitakan pembentukan batalyon dan kompi yang akan dilaksanakan di Distrik Kaureh, karena belum ada kata sepakat antara Kodim 1701/Jayapura dan warga pemilik hak ulayat di Kaureh.

Berkaitan dengan itu, Sabtu malam, jurnalis paraparatv.id pun telah langsung menghubungi Dandim 1701/Jayapura Letkol Inf. Taufik Hidayat melalui pesan singkat untuk bertemu pada hari minggu, hanya saja, Letkol Taufik mengatakan bahwa dirinya sudah kembali ke Jayapura pada hari Sabtu dini hari.

“Saya sudah si Jayapura, tadi pagi jam 4 saya nyampe, belum tau lagi kapan ke Kaureh, nginep dimana? Kata Dandim dalam pesan singkat tersebut.

Keduanya, baik jurnalis paraparatvi.id dan Dandim 1701 pun sepakat untuk bertemu di Kodim 1701/Jayapura selepas jurnalis tersebut selesai melakukan peliputan di Distrik Kaureh dan sekitarnya.

Saat ini yang menjadi pertanyaan mengapa oknum anggota DPRK itu melarang warga untuk menyampaikan aspirasi ataupun pendapat terkait dengan segala persoalan yang terjadi di kampung bahkan distrik tersebut.

Bukankah tugas seorang anggota DPR adalah sebagai penyambung lidah rakyat bukan untuk membatasi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum baik secara lisan dan tertulis bahkan kepada media telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, dan siapapun yang melarang atau membatasi warga negara untuk menyampaikan pendapat bisa dihukum dengan ancaman penjara 1 tahun.

Hal yang sama pun tertera dalam UU nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dalam pasal 23 ayat 2 menyatakan setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan ata tulisan melalui berbagai media.

Dan hal ini juga dipertegas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1 yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga dan melarang penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran yang tercantum dalam ayat pasal 4 ayat 2.

Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 juga tertera, bagi setiap orang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *